Terkait Dugaan Korupsi, Tiga Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang

Sebarkan:

Tiga anggota DPRD Sumut kembali mengembalikan uang dugaan hasil tindak korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang sebesar 350 juta rupiah ini telah disita oleh pihak KPK sebagai berkas perkara penyelidikan.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK menghargai itikad baik pengembalian uang dan sikap koperatif memberikan keterangan dari pihak yang diperiksa. Hal tersebut akan dipetrimbangkan sebagai aspek meringankan.

“Meskipun KPK telah memetakan dan mengetahui secara persis siapa saja penerima uang dalam kasus ini, namun hukum tentu tetap dapat memberi ruang pertimbangan meringankan jik pelaku koperatif. Karena itu, kami ingatkan kembali pada penerima lain untuk segera mengembalikan uang dan bersikap koperatif pada penyidik,” ujarnya, Rabu (23/5/2018).

Setelah kemarin melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi dalam kasus dugaan suap terhadap 38 anggota DPRD Sumut, hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 23 saksi yang sebagian besar menjabat sebagai anggota DPRD Sumut. 

“Pemeriksaan akan tetap dilakukan di kantor Kejati Sumut. Kita akan periksa 23 saksi pada hari terkait kasus korupsi tersebut,” ungkapnya.

Sejauh ini sekitar 195 saksi diagendakan diperiksa untuk 38 tersangka. Tim penyidikan masih akan melakukan pemeriksaan sampai kamis mendatang. (hendra).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini