DPRD Binjai Minta Pemko Periksa Izin Pirates Coffee

Sebarkan:
Pirates Coffee yang terletak di Komplek Binjai Super Mall (BSM)
Pirates Coffee yang terletak di Komplek Binjai Super Mall (BSM) diduga tidak memiliki izin usaha hiburan serta Izin Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Bukan hanya itu, cafe yang tepat berada disamping tempat Parkir sepeda motor Binjai Super Mall ini juga diduga menjual minuman keras dan para karyawan yang bekerja di tempat itu juga tidak memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, usaha Pirates Coffee ini juga selalu menghidupkan musik yang begitu deras sehingga mengganggu ketentraman pengunjung Binjai Super Mall.

Menyikapi hal ini, anggota DPRD Binjai Jonita Agina Bangun ketika diwawancarai wartawan di kantor DPC Partai Hanura Kota Binjai, Senin (30/4/2018), mengatakan kalau setiap pelaku usaha harus memiliki izin usaha dan izin lingkungan.

"Saya bisa pastikan Pirates Coffee itu tidak memiliki izin lingkungan dan bukan hanya dia yang lain juga banyak yang tidak ada izin lingkungan, sebelum menerbitkan izin usaha baik dia izin kafe atau restoran terlehih dahulu harus melengkapi izin lingkungan karena berdasarkan izin lingkungan inilah baru bisa diterbitkan izin usahanya," kata Jonita.

Jonita mengatakan Pemerintah Kota Binjai saat ini sudah membuat Peraturan Walikota nomor 55 tahun 2016 yang mana isinya setiap perusahan harus membuatkan para karyawannya BPJS Ketenagakerjaan.

"Setiap karyawan diwajibkan memiliki kartu BPJS Tenagakerja dan ini sudah diperkuat perwa walikota nomor 55 tahun 2016. Kalau tidak, ini termaksud unsur pidana karena ini sudah ada kesepakatan BPJS tenaga kerja dengan pihak kejaksaan. Bagi perusahan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS ketenaga kerjaan berarti dia sudah melawan hukum," tegas Jonita.

Jonita meminta kepada Pemerintah Kota Binjai untuk menindak pelaku usaha yang tidak memiliki izin karena menurutnya hal itu sebagai upaya untuk meningkatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Saya meminta Pemerintah Kota Binjai untuk segera menindak pelaku usaha yang tidak memiliki izin karena ini sebagai upaya kita untuk meningkatkan PAD kita. Selain itu, kalau usahanya ada tapi izin usahanya tidak ada berarti ini tidak mendukung program smart city," tegasnya. (Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini