Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Deliserdang Musnahkan Barang Bukti

Sebarkan:

Setelah berkas perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang memusnahkan barang bukti dari 29 berkas perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) dan 80 berkas perkara orang dan harta benda (Oharda) serta 286 berkas perkara tindak pidana lainnya, Senin (14/5/2018).

Kepala Kejari Deliserdang A Maryono SH menyebutkan pemusnahan barang bukti berdasarkan surat perintah Kajari Deliserdang No. Print : 1242/N.2.22/Euh.3/05/2018 tanggal 7 Mei 2018 dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa 899,63 gram sabu-sabu, 5501,60 gram ganja, 128 butir pil ekstasi, 10 butir pil HS, 10 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, HP, alat hisap sabu dan barang bukti lainnya.

Sedangkan sesuai surat perintah Kejari Deliserdang No.Print: 1243/N.2.22/Euh.3/05/2018 tanggal 7 Mei 2018 barang bukti yang dimusnahkan berupa kayu, egrek, baju, pisau dan barang bukti lainnya.

"Barang bukti berupa kertas, pulpen, hp, kartu domino dan barang bukti lainnya juga dimusnahkan sesuai surat perintah Kajari Deli Serdang No. Print : 1244/N.2.22/Ep.3/05/2018," tegas Maryono.  (Manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini