Batas Waktu Pemesanan Surat Suara, KPU Deliserdang Cek Putusan MA

Sebarkan:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang mengecek putusan kasasi bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang, Sofyan Nasution-Hj.Jamilah yang maju dari jalur persorangan (independen) ke Mahkamah Agung (MA).

Koordinator Divisi Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat KPU Deliserdang Boby Indra Prayoga, Senin (21/5/2018) menjelaskan, yang berangkat mengecek putusan ke MA adalah Seketaris KPU Kabupaten Deliserdang M.Abduh dan Kasubbag Hukum Hendri Hasibuan.

"Hari ini kita cek langsung putusan MA apakah sudah ada putusannya atau tidak," kata Boby.

Menurut Boby, pengecekan langsung putusan MA dilakukan karena hari ini pemesanan terakhir surat suara.

"Hari ini pemesanan surat suara sehingga harus dicek langsung. Informasinya tanggal 17 Mei 2018 sudah putusan, KPU Deliserdang harus mendapat putusan dari MA," terangnya.

Lanjut Boby, jika MA menerima kasasi yang diajukan bapaslon Sofyan Nasution-Hj.Jamilah, maka pihaknya akan langsung memesan surat suara seraya penetapan pasangan calon (paslon) dan pencabutan nomor urut.

"Jika MA menolak kasasi Sofyan Nasution - Hj.Jamilah, kita akan langsung mencetak surat suara tanpa penetapan paslon dan pencabutan nomor urut," tegasnya.

Boby juga menjelaskan akibat adanya kasasi MA tersebut, dua agenda tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang tertunda yaitu debat paslon calon atau penajaman visi dan misi paslon yang seharusnya dilaksanakan pada 12 Mei 2018 dan pencetakan surat suara seharusnya pada 17 April 2018.

"Kita akan mencetak surat suara sebanyak jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 1.165.765 ditambah 2,5 persen," jelas Boby. 

Sebelumnya, Sofyan Nasution-Hj.Jamilah yang maju dari jalur independen mengajukan kasasi ke MA pada 17 April 2018 lalu. (Manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini