Satpol PP bersama tim gabungan TNI, POLRI, Kejaksaan dan
beberapa OPD melaksanakan pembersihan sisa-sisa bongkaran 4 kios liar yang
berada di Daerah Milik Jalan (Damija).
Ke-4 kios tersebut berada di depan kantor Yayasan Raja
Sangnaualuh Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan, Kota
Pematangsiantar, Jumat (20/4/2018). Daerah ini dikenal dengan "I Hutan
Bolon" di Jalan Pematang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematangsiantar,
Robert Samosir mengatakan, sebelum melakukan penertiban/pembongkaran empat kios
tersebut, pihak Satpol PP telah memberikan surat teguran dan surat
pemberitahuan pembongkaran kepada para pemilik kios, dan selanjutnya para
pemilik kios tersebut mengindahkannya dengan membongkar sendiri kios-kios
mereka.
"Setelah kios-kios dibongkar pemiliknya, maka Satpol
PP bersama tim gabungan membantu membersihkan puing-puing bangunan yang
tersisah, mengingat di lokasi tersebut, adalah salah satu tempat peninggalan
sejarah," ujar Robert Samosir.
Pembersihan ini, menurut Robert Samosir, merupakan bentuk
kepedulian pemerintah kota dalam menjaga kerukunan antar suku, etnis dan agama.
"Kota Pematangsiantar merupakan kota paling toleran se-Indonesia, atau dikenal
dengan Siantar The Most Tolerace City," imbuhnya.
Robert menambahkan, keberadaan kios tersebut tepat berada
di depan Jorat (Makam) Raja Sangnaualuh, yang mana pada tanggal 24 April 2018
ini adalah hari jadi yang ke 147, dan akan dilaksanakan acara resmi pemerintah
kota.
"Kita ketahui bersama, Jorat tersebut setiap
tahunnya dikunjungi keturunan keluarga Raja dan para petinggi kota ini untuk
berziarah dalam rangkaian peringatan hari Jadi kota Pematangsiantar,"
tutup Robert Samosir. (JS)