Selundupkan 44 Kg Sabu, 7 Dari 8 Terdakwa Divonis Pidana Mati

Sebarkan:


Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam memutuskan vonis hukuman mati kepada 7 dari 8 terdakwa penyelundup sabu seberat 44 Kg pada Kamis (5/4/2018) sekira pukul 15.00 Wib.

Tujuh terdakwa yang divonis hukuman mati yakni Anyar, Rofi, Marzuki, Saidul Saragih, Ahmad, Untung dan Suherianto yang merupakan anggota Polres Serdang Bedagai yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pos Pol Air Pantai Cermin.

Sementara satu terdakwa lainnya Edy Saputra divonis pidana penjara seumur hidup.

Sebelum sidang dilaksanakan, terlihat belasan personil kepolisian gabungan Polres Serdang Bedagai dan Polres Deliserdang bersenjata lengkap bersiaga didalam ruang sidang utama tempat sidang dilaksanakan dan diluar sidang.

Sementara, ke-8 terdakwa yang duduk di barisan paling depan sebelah kanan terlihat lebih banyak menunduk dan tak banyak bicara.

Sementara itu, keluarga para terdakwa yang didominasi ibu-ibu terlihat was-was dan sedih bahkan tak jarang mereka menitihkan air mata.

Setelah Hakim Ketua Lenny Napitupulu SH didampingi anggota Halimatu Sakdiah dan Said Amrizal masuk keruang sidang, ke-8 terdakwa pun duduk di kursi pesakitan dan sidang pun dibuka untuk umum.

Informasi diperoleh, sidang kasus narkoba jenis sabu-sabu yang awalnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serdang Bedagai itu terpaksa digelar di PN Lubuk Pakam karena alasan keamanan.

Awalnya sidang berjalan lancar dan kondusif, namun suasana mendadak heboh saat keluarga para terdakwa yang menjerit sambil menangis.

Bahkan, dua perempuan yang merupakan keluarga terdakwa pingsan dan harus dipapah keluar dari ruang sidang.

Meskipun begitu, Hakim Ketua Lenny Napitupulu SH tetap membacakan amar putusan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan vonis hukuman mati kepada tujuh terdakwa yaitu Anyar, Rofi, Marzuki, Saidul Saragih, Ahmad ,Untung dan Suherianto alias Heri yang merupakan anggota Polres Serdang Bedagai yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pos Pol Air Pantai Cermin.

Sementara satu terdakwa lainnya Edy Saputra divonis pidana penjara seumur hidup.

Mendengar putusan majelis hakim, 4 penasehat hukum terdakwa saat diminta Ketua Majelis Hakim tanggapannya tentang putusan tersebut langsung mengatakan banding atas vonis pidana mati ke-7 terdakwa dan mengatakan pikir-pikir untuk vonis pidana penjara seumur hidup,

"Untuk terdakwa Anyar, Rofi, Heri, Marzuki, Saidul, Ahmad dan Untung kami banding. Sedangkan untuk terdakwa edy kami pikir-pikir," sebut penasehat hukum terdakwa.

Mendengar keputusan penasehat hukum terdakwa untuk banding dan pikir-pikir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Juwita SH langsung mengajukan banding kepada majelis hakim atas kedelapan terdakwa.

"Kami banding bu Hakim atas 8 terdakwa,” tegas Juwita,SH.

Setelah mendengarkan tanggapan penasehat hukum terdakwa dan JPU, Majelis Hakim pun menutup sidang.

Setelah sidang selesai, para terdakwa pun dibawa keluar dengan pengawalan ketat petugas kepolisian dan dimasukkan kedalam dua unit mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

Isak tangis para keluarga terdakwa pun kembali pecah saat dua mobil tahanan yang membawa para terdakwa meninggalkan PN Lubuk Pakam.

Kedelapan terdakwa ini sebelumnya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah warung pada Juli 2017lalu.

Saat itu, ada 2 orang lagi pelaku yang terlibat dalam penyeludupan narkoba dari luar negeri itu yakni M. Safii dan Bambang. Pada saat penangkapan kedua orang itu tewas tertembak. (Manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini