Pengedar Ganja Ditangkap Polisi di Perbaungan, Ini Kronologinya...

Sebarkan:


Afiat alias Fiat (29) warga Dusun I Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terpaksa harus 'nginap' di Mapolsek Perbaungan, karena saat digeledah Polisi memiliki Narkotika jenis daun Ganja kering yang disimpan dalam Mobilnya, Jumat (6/4/2018) sekitar pukul 23.30 wib.

Dari penangkapan pelaku, petugas Polsek Perbaungan berhasil mengamankan 1 buah plastik hitam yang berisikan bungkusan koran yang didalamnya diduga daun ganja kering, 1 unit mobil Honda Mobilio warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BK 1713 ZI dan 1 buah handphone lipat warna hitam merk Samsung di TKP Jalan Pantai Cermin, Kelurahan Simpang III Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, tepatnya di depan Indomaret.

Kronologi nya, awalnya penangkapan pelaku berdasarkan laporan informasi masyarakat bahwa adanya pengedar narkotika jenis ganja akan melintas dari wilayah hukum Polsek Perbaungan.

Mendapat informasi tersebut, petugas Polsek Perbaungan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim M.Tambunan bergerak ke arah jembatan sungai ular.

Setelah menunggu hampir selama 3 jam lebih, akhirnya pada pukul 23.30 wib mobil Honda Mobilio dengan nomor polisi BK 1713 ZI melintas. Awalnya petugas sempat kewalahan membututi mobil pelaku karena melaju dengan sangat kencang.

Namun akhirnya mobil pelaku melambat setelah sampai di Simpang Pantai Cermin dan membelok ke arah Pantai Cermin yang akhirnya berhenti di parkiran Indomaret, Simpang III, Pantai Cermin.

Mendapat kesempatan itu, saat mobil yang di kendarai pelaku berhenti, petugas langsung melakukan penggeledahan mobil. Setelah beberapa saat melakukan penggeledahan, akhirnya membuahkan hasil dengan menemukan bungkusan plastik asoy warna hitam dan kemudian petugas menyuruh pelaku untuk mengambil bungkusan tersebut.

Ternyata, setelah dibuka plastik tersebut berbalut koran yang didalamnya berisikan diduga keras daun ganja kering. Setelah pelaku di tanyai mengaku dengan berterus terang bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Kemudian, petugas bertanya kepada pelaku, darimana mendapatkan barang haram tersebut, pelaku mengaku dari berinisial A yang tinggal di Kota Belawan dengan cara memesan terlebih dahulu dan kemudian pelaku berangkat mengambil barang haram tersebut dari Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu menuju Kota Belawan.

Ketika dikonfirmasi, Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap kepada wartawan membenarkan penangkapan seorang pelaku diduga pengedar narkoba jenis ganja.

"Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan ke komando Polsek Perbaungan, agar pelaku dapat diproses hukum lebih lanjut," ungkap Ilham. (YR)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini