KPU Paluta Sosialisasikan Tahapan Pilgubsu Kepada Ormas dan LSM

Sebarkan:

Untuk meningkatkan partisipasi pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mensosialisasikan pendidikan pemilih terkait tahapan, prosedur dan pemahaman pelaksanaan pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) tahun 2018 terhadap sejumlah anggota Ormas, LSM, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk di Aula Hotel Lobubara, Sabtu (7/4/2018).

Sosialisasi yang berlangsung mulai pagi hingga siang tersebut dibuka langsung oleh sekretaris KPU Paluta H Panjang Matua Siregar, dan bertindak sebagai pemateri acara antara lain Komisioner KPU Paluta koordinator devisi SDM dan Parmas Herisal Lubis SH dan koordinator devisi teknis M Ali Ansor SAg.

Herisal Lubis dalam pemaparannya menjelaskan tentang tahapan dan prosedur Pilgubsu serta ajakan untuk ikut memilih dua paslon Gubsu yang bersaing pada Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 juni 2018 mendatang yakni, Pasangan Cagubsu Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar P Hamonangan Sitorus. 

“Untuk Pilgubsu ini hanya ada dua pasangan calon setelah Pasangan Calon JR Saragih-Ance usungan Partai Demokrat, PKPI dan PKB dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Sumut,” jelasnya.

Ia mengimbau kepada peserta yang hadir agar memastikan diri dan keluarganya terdaftar dalam DPS yang diumumkan oleh penyelenggara pemilu dan jika belum terdaftar agar melaporkannya supaya nantinya dapat memberikan hak suara pada pelaksanaan Pilkada mendatang.

Pada kesempatan itu, Herisal juga menyampaikan penjelasan tentang tahapan dan prosedur penyelenggaraan Pilgubsu serta meminta peran aktif Ormas dan LSM untuk ikut meningkatkan partsipasi dan juga mensukseskan pilkada mendatang, mulai dari jajarannya, lingkungan keluarga hingga pada lingkungan masyarakat sekitar.

Sebelum acara ditutup, beberapa peserta sempat tampak terlibat sesi tanya jawab dengan pemateri acara, antara lain yang dipertanyakan mengenai denah Tempat Pemungutan Suara (TPS), prosedur saksi paslon, Daftar Pemilih Sementara (DPS) Paluta dan mekanisme lainnya terkait penyelenggaraan tahapan Pilgubsu pada pilkada serentak tahun 2018. (plt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini