Disperindag Paluta Gelar Sosialisasi Metrologi Legal

Sebarkan:

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta)  menggelar Sosialisasi Metrologi Legal yang di laksanakan di Aula Kantor Camat Halongonan, Rabu (25/4/2018).

Acara Sosialisasi Metrologi Legal yang dilaksanakan selama satu hari hadir sebagai peserta kurang lebih 100 orang dari berbagai Perusahaan maupun pengusaha se-Kabupaten Paluta.

Turut serta hadir selaku narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Panca Budi Medan Muhammad Azali Siregar SH MH, Abdurrahman Maulana SH MH Li, dan Sorib M Batu Bara dari Dinas Prindustrian dan Perdagangan Kota Sibolga.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Paluta Hamdan sukri Siregar S.Sos MM melalui Sekretaris Gindo Rambe S.Sos diwakili Kepala Bidang Metrologi Fahrin Siregar SPd MSi mengatakan, dalam Amanat undang undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pelaksanaan metrologi legal diserahkan kepada Kabupaten/Kota.

"Untuk itu kegiatan kegiatan yang berhubungan dengan Ukur, Takar, Timbang dan Tera menjadi Kewenangan Kita di wilayah Pemkab Paluta," ujar Fahrin.

Dikatakannya, selama ini kegiatan Metrologi Legal dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Metrologi Kota Sibolga khusus wilayah Tabagsel sekarang telah beralih ke wilayah Pemkab Padang Lawas Utara.

Fahrin Siregar, menambahkan adapun peruntukan alat ukur Metrologi Legal dalam pengukuran tersebut tidak hanya sebatas untuk KIR, Timbangan di Pasar dan SPBU.

"Namun, juga diperuntukkan untuk Kegiatan Usaha, Kepentingan Umum, Penyerahan/serah terima barang, menentukan Pungutan Upah, menentukan Produk akhir (elpiji,semen,pupuk), Melaksanakan Peraturan peraturan perundang undangan seperti pulsa telepon, listrik, meter air," ungkap Fahrin. 

Sementara itu, selaku narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Panca Budi Medan Abdurrahman Maulana melalui Muhammad Azali Siregar, menyampaikan paparannya tentang Perlindungan Hukum terhadap tindakan pelanggaran Metrologi Legal dalam prespektif perlindungan konsumen sesuai dengan Undang Undang No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan undang undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal pengukuran.

Hal senada disampaikan Sorib M Batu Bara dari Dinas Prindustrian dan Perdagangan Kota Sibolga selaku nara sumber, mengatakan contoh perbuatan yang melanggar pada undang undang no 2 tahun 1981 pada pasal 25 sampai pasal 31.

"Dilarang untuk mempunyai menaruh memamerkan, memakai atau menyuruh memakai antara lain alat alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapan lainnya yang bertanda batal, yang tidak bertanda tera sah dan rusak," ujar Sorib. (GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini