Dapil Kabupaten Sergai 2019 Mengalami Perubahan, Ini Datanya...

Sebarkan:

Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 mengalami perubahan.

Hal ini terlihat dengan beredarnya lampiran 1.19, Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 265/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 Tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Sumatera Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Surat tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2018 yang diketahui oleh Ketua KPU RI Arief Budiman dan Sekretariat Jenderal KPU RI Kepala Biro Hukum Sigit Joyowardono ditanda tangani. 

Tercantum bahwa Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kabupaten Sergai meliputi Kecamatan Perbaungan jumlah penduduk 106.215 dan Pantai Cermin jumlah penduduk 44.984 dengan alokasi kursi sebanyak 11 (sebelas).

Dapil 2 yang meliputi Kecamatan Teluk Mengkudu, Jumlah penduduk 46.349 dan Tanjung Beringin, Jumlah penduduk 41.546 dengan alokasi kursi 6 (enam).

Kemudian, Dapil 3 meliputi Kecamatan Pegajahan, Jumlah penduduk 29.052, Sei Rampah, Jumlah penduduk 69.896 dan Sei Bamban, Jumlah Penduduk 46.279 dengan alokasi kursi sebanyak 10 (sepuluh). 

Sementara Dapil 4 meliputi Kecamatan Serbajadi jumlah penduduk 21.333, Dolok Masihul Jumlah penduduk 51.842, Bintang Bayu jumlah penduduk 12.536, Kotarih jumlah penduduk 8.972, Silinda jumlah penduduk 9.354, dan Sipispis jumlah penduduk 34.966 dengan alokasi kursi sebanyak 10 (sepuluh).

Kemudian untuk Dapil 5 meliputi Kecamatan Bandar Khalifah jumlah penduduk 26.272, Tebing Tinggi jumlah penduduk 41.505, Tebing Syahbandar jumlah penduduk 33.195 dan Dolok Merawan jumlah penduduk 18.538 dengan alokasi kursi sebanyak 8 (delapan).

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Kabupaten Sergai Muhammad Rizwan, Sabtu (7/4/2018) membenarkan adanya perubahan ataupun penetapan Daerah Pemilihan Anggota DPRD kabupaten Sergai dalam Pemilu 2019 sesuai keputusan KPU RI yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April Tahun 2018. (YR)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini