BANDARA KUALANAMU- PT AP II Cabang Bandara Kualanamu
menerapkan aturan baru mengenai larangan membawa baterai portable (power bank)
ke kabin pesawat.
Informasi diperoleh pada Kamis (15/3), larangan ini
dilakukan menyusul adanya Surat Edaran Menteri Perhubungan dan didasarkan pada
ketentuan dari Internasional Air Transport Association (IATA).
Power bank yang dapat masuk ke kabin pesawat dibatasi
harus dibawah 100 wh. Sementara untuk power bank yang melewati batas harus
mendapat persetujuan maskapai yang bersangkutan.
Aturan mengenai pembatasan kapasitas power bank
menyatukan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 80 tahun 2017 tentang
program keamanan penerbangan sipil nasional dan mengantisipasi kejadian
kebakaran di dalam kabin pesawat seperti maskapai Soutern Airlines di Cina pada
Minggu (25/2). Dimana peristiwa itu menyebabkan penundaan penerbangan (delay)
selama tiga jam yang diakibatkan terbakarnya sebuah power bank milik salah
seorang penumpang pesawat.
Eksekutif General Maneger (EGM) Bandara Kualanamu Arif
Darmawan didampingi Manajer Humas Wisnu Budi Setianto mengatakan, sesuai dengan
aturan untuk power bank berdaya 100 wh ke atas akan ditahan oleh petugas
security Bandara Kualanamu.
power bank berdaya 100 wh ke atas itu tidak akan diperkenankan
dibawa ke dalam kabin dan alat yang ditahan dapat diambil dalam jangka waktu
maksimal satu bulan pada penyimpanan khusus. Sedangkan lebih dari batas
pengambilan kembali, petugas tidak akan tanggungjawab.
“Penerapan larangan ini sudah ditetapkan setelah surat
edaran oleh Dirjen Perhubungan Udara diterima pengelola bandara kualanamu dan
saat ini sudah mulai dilaksanakan penerapannya,” terang Arif Darmawan.
Selain dilakukan pemeriksaan manual secara ketat,
pengelola Bandara Kualanamu melakukan sosialisasi larangan ini dengan
menampilkan pada layar monitor yang dipasang pada tempat tertentu diantaranya area
chek in tiket, terminal kedatangan, layar layar monitor informasi dan area
security chek point pemeriksaan calon penumpang.(manahan)