Kalah di PTTUN, KPU Sumut Minta KPU Langkat Ajukan Kasasi

Sebarkan:


Meski satu hari lagi menjelang akhir pendaftaran gugatan kasasi, namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat belum bisa menentukan secara pasti langkah hukum, pasca putusan PTTUN yang memenangkan pasangan Prof Djohar Arifin Husin.

"Masih menunggu petunjuk dari KPU Republik Indonesia. Kita harapkan hari ini sudah ada jawaban, karena besok masa pendaftaran sudah habis," kata komisioner bidang Informasi dan data KPU Langkat, Muhammad Khair, Senin (26/3/2018).

Dia mengatakan, walaupun keputusan mutlak di tangan KPU Langkat, namun, kata dia, petunjuk dari atasan mereka dianggap perlu untuk menentukan sikap yang akan diambil.

"Keputusan tetap di tangan kita. Namun kita minta saran agar nyaman untuk menjalankan keputusan yang akan kita ambil," ujar Khair.

Walaupun mereka belum mengetahui keputusan apa yang akan mereka ambil namun berdasarkan saran dari KPU Sumut, mereka diarahkan untuk melakukan kasasi.
"Dari KPU Sumut mereka mengarahkan untuk melakukan kasasi," katanya.

Diketahui, KPU Sumut diminta oleh PT TUN untuk menetapkan pasangan Prof Djohar Arifin Husin-Iskadar Sugito menjadi calon bupati Langkat. Sedangkan gugatan yang dilakukan Irham dan Zaidnur ditolak PT TUN. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini