Aneh.!! Gedung Baru Pasar Marelan Belum Diresmikan, Pedagang Sudah Direlokasi‎

Sebarkan:

‎Belum diresmikan, seluruh pedagang yang berjualan di Pasar Mini Marelan telah direlokasi ke gedung baru Pasar Marelan, Senin (12/3/2018).

Akibatnya, pemindahan pedagang secara bertahap mendapat kecaman dari sebagian pedagang. PD Pasar sebagai pengendali relokasi mengerahkan petugas Satpol PP dengan pengamanan dari pihak kepolisian untuk merelokasi ratusan pedagang. 

"Jangan gusur kami, kalau semua masalah sudah selesai pasti kami pindah. Sampai saat ini, lapak saya yang lama belum diganti rugi, makanya saya tidak mau pindah," teriak Dian.

Dikatakan pria berusia 59 tahun ini, dirinya dijanjikan lapak jualan yang lama akan dibayar sebesar Rp 7,5 juta. Namun, hingga kini belum juga ada pergantian rugi dari pihak PD Pasar.

"Kami mau aja pindah, tapi gedung baru itu pun belum selesai, lihatlah semua lapak meja dan kios belum semuanya selesai. Selain itu airnya tidak ada dan tempat pembuangan ‎limbah tak ada," ungkap Dian.
Di sela - sela itu, ada sebagian pedagang yang telah diganti rugi lapak, dengan sendirinya memindahkan barang ‎dagangannya ke gedung baru.

Proses relokasi terjadi pro dan kontra dari pedagang, PD Pasar tetap memaksa pedagang untuk menempati gedung baru. 

Seluruh petugas Satpol PP yang berada di lokasi hanya bisa menunggu perintah pembongkaran, alat berat yang disiagakan tidak digunakan, mengingat suasana pedagang masih memanas.



Menyikapi hal itu, Anggota DPRD Medan, Mulia Asri Rambe kecewa dengan sikap PD Pasar yang telah merelokasi pedagang, karena ‎PD Pasar dianggap PD Pasar telah ingkar dengan kesepakatan hasil dari rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Medan.‎

Dijelaskan Wakil Ketua Komisi C ini, dari hasil kesepakatan RDP yang disepakati oleh PD Pasar, DPRD dan pedagang dirumuskan bahwa, gedung stanvas dengan tidak ada kegiatan pembangunan di gedung baru Pasar Marelan.

Selanjutnya, kata Bayek, sebelum gedung rampung dan diresmikan, seluruh pedagang belum boleh direlokasi. Kalau belum deal harga lapak dan kios sesuai kesepakatan, pedagang belum bisa direlokasi.

Kemudian, relokasi dapat dilakukan apabila seluruh masalah telah selesai dan akan dilakukan relokasi secara keseluruhan.

"Jadi jelas hasil kesepakatan kemarin dizolimi Dirut PD Pasar, ‎sudah jelas Dirut PD Pasar arogan. Dirut PD Bukan malah menyakiti dan menindas pedagang, tapi harusnya badan usaha milik daerah ini mensejahterakan pedagang atau pemasyarakat," tegas Bayek.

Wakil rakyat Dapil V ini dengan kesal mengatakan, pihaknya dari Komisi C DPRD Medan akan mempertanyakan langsung kepada Walikota, apakah sikap PD Pasar yang telah merelokasi pedagang mendapat izin dari Walikota.

"Ingat, Satpol PP pun tidak ada hak membongkar paksa pedagang lama, karena ini belum tuntas, kalau ada tindakan dari Satpol PP, kita akan somasi. Jadi, Satpol PP jangan main - main, masalah ini bisa dipidana," tegas Ba‎yek.

Sementara, Kepala Cabang III PD Pasar, Ismail Pardede dikonfirmasi mengaku telah mendapat izin dari pimpinan untuk segera merelokasi pedagang, mengingat kondisi akses ke gedung baru agar segara dibuka untuk ditempati.

"Kami tetap relokasi pedagang, karena semua sudah sesuai prosedur. Relokasi akan kita lakukan bertahap, tahap awal kita buka jalan dulu, lalu dilanjutkan ke pedagang lain untuk dipindahkan," kata Ismail.

Sementara itu, suasana yang sempat belum ada pembongkaran paksa lapak dan meja di Pasar Mini, akhirnya, dibongkar paksa oleh petugas PD Pasar dengan mengerahkan alat berat dibantu dengan Satpol PP kota Medan. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini