3 Pelaku Bongkar Rumah Diringkus Polsek Medan Area

Sebarkan:

Petugas dari Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus tiga pelaku bongkar rumah milik Maimunah (50) di Jalan Denai, Gang Galon, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.

Informasi yang diperoleh, menjelaskan ketiga pelaku yang ditangkap bernama Zul Andre alias Kancung (36) warga Jalan Denai Gang Galon Medan, Zapar Purba (26) warga Jalan Denai Gang Pena, dan Gunawan Saputra (17) warga Jalan Karimun No II Medan.

"Ketiganya kita tangkap berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi," ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rudi Silalahi, Kamis (8/3/2018).

Rudi menjelaskan, awalnya petugas Polsek Medan Area mendapat pengaduan bahwa rumah korban dibobol ketiga pelaku ketika korban bersama suaminya sekira pukul 04.00 WIB berjualan ayam potong.

Namun ketika mau pulang, lanjut dia, korban sepontan terkejut karena pintu rumah sudah dirusak.

"Dari olah TKP ternyata 15 tabung gas dan 15 ekor ayam potong yang ada di rumah korban sudah raib," ujarnya.

Dari penyelidikan, sambung Rudi, petugas mengetahui indentitas ketiga pelaku. Tanpa menemui kesulitan petugas mulanya meringkus pelaku Zul Andre tidak jauh dari rumahnya yang merupakan tetangga korban.

Ketika ditanyain, Zul mengaku membongkar rumah korban bersama dua temannya Zapar dan Gunawan.

"Tanpa menunggu lama keduanya kita ringkus dari lokasi terpisah. Namun barang bukti tidak ditemukan, karena keburu dijual ketiga pelaku kepada penadah," pungkasnya. (Ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini