Satpol PP dan Panwaslih Paluta Turunkan APK

Sebarkan:

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Padang Lawas Utara (Paluta) bersama dengan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Paluta menurunkan ratusan media sosialisasi maupun alat peraga kampanye (APK) ilegal yang berada di pinggiran jalan-jalan yang ada di Kabupaten Paluta.

Penurunan APK ini dilakukan setelah penetapan pasangan calon dan akan memasuki tahapan kampanye. 

"Berdasarkan surat Panwaslih Kabupaten Paluta yang intinya meminta kepada kita (Satpol PP) untuk menurunkan APK maupun media sosialisasi yang ada di Paluta, maka hari ini kita laksanakan. Untuk memperlancar penurunan APK ini, kita meminta agar Panwas tetap ikut," kata M Yusuf Hasibuan, Kepala Satpol PP Paluta, disela-sela pembongkaran APK di Gunungtua, Paluta, Rabu (14/2/2018). 

Penurunan APK ini, kata Yusuf, memang harus dilakukan karena hampir seluruh APK maupun media sosialisasi yang ada di Kabupaten Paluta saat ini tidak memiliki izin. Sehingga keberadaannya ilegal dan harus diturunkan.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslih Paluta Musmuliadi Siregar menjelaskan, media sosialisasi yang terpajang di beberapa titik di Paluta memang harus diturunkan.

Karena mulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018, Pilkada serentak 2018 akan memasuki masa kampanye. Untuk itu, harus dilakukan penertiban APK yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Pemilu.

"Karena saat masa kampanye nanti akan ada titik-titik tertentu yang akan ditentukan oleh KPU untuk pemasangan APK. Diluar yang ditentukan tersebut, tidak diperbolehkan. Maka hari ini kita menurunkan seluruh APK, baik itu dari calon bupati maupun calon gubernur," tegasnya. (GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini