Rentenir Berkedok Koperasi Menjamur di Deliserdang

Sebarkan:

Kegiatan perorangan dengan meminjamkan uang berikut bunga tinggi atau kerap disebut rentenir berkedok badan usaha Koperasi tumbuh subur di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Padahal, dengan bunga pinjaman tinggi hingga mencapai 20 persen itu diluar batas rata-rata yang dijalankan badan usaha Koperasi. Hal ini terungkap dari penuturan beberapa pedagang dikawasan Pasar Tradisional Lubuk Pakam pada Jumat (23/2/2018).

Menurut informasi yang diperoleh, kegiatan rentenir berkedok koperasi simpan pinjam ini terkesan usaha yang menggiurkan. Apalagi konsumen yang “terjerat” menjadi nasabah si rentenir kebanyakan orang berpenghasilan tidak tetap dan mendadak butuh uang cepat.

Dengan modus membantu tapi memberikan bunga 20 persen, si rentenir bisa meraup keuntungan besar walau melanggar ketentuan peraturan yang ada.

"Karena butuh uang mendadak untuk modal jualan terpaksa lah awak minjam sama rentenir. Walau bunganya besar tapi prosesnya cepat dicairkan tanpa banyak proses," ujar ibu Ocha, pedagang sayur mayur di Pasar Tradisional Lubuk Pakam. 

Parahnya, untuk menjadikan usahanya aman dari jerat hukum, si rentenir nekat berlindung dengan menyeret nama badan usaha koperasi. Padahal besaran bunga pinjaman jika menurut ketentuan yang rata-rata dijalankan badan usaha koperasi hanya 1 sampai 2,5 persen per bulannya.

"Rata-rata bunga pinjaman yang dijalankan koperasi hanya 1 hingga 2,5 persen per bulan," sebut Kepala Seksi Usaha Koperasi Dinas Koperasi Dan UKM Kabupaten Deliserdang, Yateni.

Menurut Yateni, untuk mengantisipasi maraknya aksi rentenir berkedok koperasi yang menyengsarakan masyarakat itu, pihaknya kerap melakukan monitoring dan pengawasan dilapangan.

Dalam 1 tahun, sebanyak 4 kali petugas dinas koperasi dan UKM turun untuk melakukan monitoring kepada koperasi yang terdaftar.

"Badan usaha Koperasi yang terdaftar saat ini berjumlah 403 tersebar di kecamatan se Deliserdang. Seperti 71 koperasi aktif di Kecamatan Lubuk Pakam, 13 di Kecamatan Beringin, 19 di Kecamatan Pantai Labu dan 43 di Kecamatan Tanjung Morawa serta dikecamatan lainnya," rinci Yateni.

Tak hanya itu, sanksi bagi pihak koperasi juga sangat berat jika dalam 3 tahun berturut-turut tidak memberi laporannya ke Dinas Koperasi dan UKM.

Bahkan jika tidak dijalankan lagi, akan dilaksanakan pembenahan organisasi yang berujung diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk dibubarkan.

"Pada tahun 2017 lalu sebanyak 182 koperasi sudah diusulkan untuk dibubarkan dan sekarang tinggal menunggu keputusan dari kementrian," tegas Yateni.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Iptu ALP Tambunan mengatakan jika terkait aksi rentenir yang berdampak merugikan masyarakat bisa melaporkan ke polisi. "Polisi siap membantu masyarakat," pungkasnya. (Manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini