Polsek Pagar Merbau Amankan Pelaku Pembuangan Bayi

Sebarkan:

Personil Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau bergerak cepat untuk menyelidiki orang tua biologis dari bayi yang ditemukan pada Rabu (7/2/2018).

Informasi diperoleh pada Kamis (8/2/2018), berdasarkan informasi dan keterangan saksi di lokasi penemuan bayi, Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau akhirnya melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengamankan pelaku yang tidak lain adalah orang tua biologis dari bayi yang ditemukan warga dibawah pohon sawit yang berada di areal perkebunan Afdeling II Dusun II Desa Tanjung Garbus Kebun Kecamatan Pagar Merbau.

Nining (35) warga Dusun V Desa Jaharun B Kecamatan Galang adalah orang yang pertama kali menemukan bayi dan sekaligus saksi dalam kasus ini, mengatakan bahwa sebelum kejadian dirinya melihat dua orang dengan berboncengan sepeda motor berhenti dilokasi tempat ditemukannya bayi malang tersebut.

Jarak lokasi penemuan bayi dari rumah Nining hanya berjarak 50 meter. Dia melihat seorang perempuan turun dari sepeda motor sambil menenteng plastik berukuran besar dan meletekan plastik tersebut tepat dibawah pohon sawit. Tidak merasa curiga dengan gerak gerik keduanya, Nining hanya melihat saja dari depan rumahnya.

Selang berapa menit setelah keduanya meninggalkan lokasi, tiba-tiba terdengar suara tangisan bayi yang berasal dari plastik yang diletakan oleh perempuan tadi. 

Selanjutnya Nining memanggil Hasan (50) untuk bersama-sama mengecek isi dari plastik yang diletakkan oleh si perempuan tadi. Setelah didekati, Nining dan Hasan melihat didalam kantong ada bayi. Mendapati temuan tersebut, Nining lalu melaporkan kepada Kadus Suriono yang langsung melaporkan ke personil Polsek Pagar Merbau.

Personil Polsek yang tiba dilokasi serta dibantu warga setempat langsung membawa bayi malang tersebut ke Klinik Pratama Kasih Ibu untuk dilakukan penanganan medis.

Kapolsek Pagar Merbau AKP Syahrial Koto membenarkan penangkapan dua pelaku pembuangan bayi tersebut. 

Dijelaskannya, dari hasil keterangan saksi di lapangan serta dilakukan pengembangan, pihaknya mendapat informasi bahwa ada seorang perempuan yang mengakui bahwa bayi yang dibuang tersebut adalah bayi yang baru dilahirkannya.

Berdasarkan semua keterangan saksi dan informasi masyarakat, Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan ES (20) warga yang beralamat di Dusun V Desa Jaharum B Kecamatan Galang dan seorang teman prianya DAG (25) pelayan toko warga Dusun Utama ,Desa Jati Baru Kecamatan Pagar Merbau.

"Keduanya diamankan kurang dari 24 Jam setelah Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau bekerja keras untuk mengungkap pelaku yang juga orang tua biologis dari bayi malang tersebut," ujar Syahrial.

Lanjutnya, kepada petugas, ES tidak mengakui bahwa ia telah membuang bayi tersebut. "Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kini keduanya telah kita serahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Deliserdang," pungkasnya. (Manahan) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini