Pemkab Deliserdang Gelar Pekan Panutan Penyampaian SPT PPh OP Tahun Pajak 2017

Sebarkan:



Deliserdang - Acara Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT PPh) dengan thema “Sinergi membangun Negeri“ Kabupaten Deliserdang, digelar oleh seluruh jajaran FKPD dan ASN di Kabupaten Deliserdang, pada Selasa (27/2) di Aula Cendana Kantor Bupati Deliserdang, Lubuk Pakam.

Gelaran itu ditandai penyampaian secara simbolis SPT PPh oleh unsur FKPD masing-masing disampaikan oleh Asisten III Jentralin Purba SH M.AP, Ketua DPRD Ricky Prandana Nasution SE, Ketua Pengadilan Agama Amir Hamzah Rambe, Ketua Pengadilan Negeri Minanoer Rachman SH serta unsur FKPD lainnya.

Kepala KPP Pratama Lubuk Pakam Amty Nurhayati juga mengucapkan terima kasih atas peran dan partisipasi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah melaporkan SPT Tahunan, Tahun pajak 2017 melalui media online e-filling, e-filling membuat wajib pajak melaporkan SPT Tahunan lebih mudah, cepat dan aman.

Sementara Ketua DPRD Deli Serdang Ricky Prandana Nasution SE mengatakan dirinya sebagai wakil rakyat wajar menjadi panutan terhadap penyamapaian laporan SPT PPh sebagai pribadi yang taat pajak, karenanya pada kenyataannya masyarakat masih banyak yang enggan membayar pajaknya dan ini sudah menjadi permasalahan yang mengakar sejak zaman dahulu, sesungguhnya harus sama-sama kita maklumi bila pembayaran pajak tersendat berdampak pada tersendatnya pula pembangunan, karenanya mari kita bayar pajak tepat pada waktunya, dan mengajak untuk menjadi kader –kader penyuluh pajak sehingga pembayaran pajak dapat berjalan lancar.

Sambutan tertulis Plt Bupati Deli Sedang H.Zainuddin Mars yang disampaikan Asisten III Jentralin Purba SH. M.AP mengatakan Bahwa SPT Tahunan merupakan laporan pajak yang dilaporkan satu tahun sekali, baik oleh wajib pajak badan maupun pribadi yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dana/atau bukan objek pajak penghasilan, harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak atau bagian dari tahun pajak. Setelah dilaksanakan pekan panutan penyampaian SPT tahun ini.

“Seluruh wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunanya sebelum jatuh tempo dan batas akhir 31 Maret 2018, ASN harus dapat menjadi contoh dan penutan bagi masyarakat, bahwa Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang adalah Abdi Negara yang taat pajak,” kata Jentralin Purba.(manahan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini