Polres Nias Gelar Razia di KTV Binaka, 6 Orang Positif Narkoba

Sebarkan:
 
Satuan Narkoba Polres Nias gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Ekstasi kepada sejumlah wartawan di Mapolres Nias, Gunungsitoli Sumatera Utara, Senin (29/1/2018) sore. 

Press Release dipimpin Kasat Narkoba Iptu Sonifati Zalukhu, SH didampingi PS. Paur Subbag Humas Bripka Restu Gulo dan Paur Min Sat Narkoba Aipda Syukur Telaumbanua. 

Iptu Sonifati Zalukhu menjelaskan, awalnya Sat Narkoba melakukan razia di KTV Binaka Kecamatan Gunungsitoli, Minggu (21/01/2018) malam sekitar pukul 23.00 Wib. 

“Dalam razia tersebut berhasil diamankan 13 orang terduga pelaku yakni RZ Als M (22), LHS Als L (25), FZ Als J (29), YH Als Y (26), YAZ Als E (40), JSPN Als J (25), MKD Als M (43), TZ Als AY (43), YPZ Als AM (41), FZ Als A (29), EI Als R (26), BSH Als B (29) dan YZ Als AF (30), dengan menyita sejumlah barang bukti diduga Narkotika jenis Ekstasi,“ ujar Zalukhu.

Selanjutnya, Tim Lidik Sat Narkoba dipimpin Kbo Sat Narkoba Ipda Ahmad Fahmi, SH langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HHM Als H (30) di rumah mertuanya, Senin (22/1/2018) subuh. 

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan selama 1 minggu, 6 orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap 4 tersangka berinisial FZ Als J (29), JSPN Als J (25), YPZ Als AM (41), dan HHM Als H (30) dilakukan penahanan, sedangkan 2 orang tersangka lainnya yakni YZ Als AF (30) dan YAZ Als E (40) dirujuk ke Panti Rehabilitasi Narkoba Yayasan Haga Christ Gunungsitoli,“ ujar Iptu Zalukhu.

“Kemudian terhadap 5 orang terduga berinisial RZ Als M (22), LHS Als L (25), YH Als Y (26), MKD Als M (43), BSH Als B (29) di assesment ke BNNK Gunungsitoli dan 3 orang lainnya yaitu TZ Als AY (43), FZ Als A (29) dan EI Als R (26) telah dikembalikan kepada keluarganya karena tidak tidak terbukti menggunakan Narkoba," ucapnya. 

Terhadap tiga tersangka FZ Als J (29), JSPN Als J (25) dan HHM Als H (30) dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan tersangka YPZ Als AM (41) dijerat dengan Pasal 112, 114 dan 116 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini ke 4 tersangka yang ditahan mendekam di RTP Polres Nias untuk proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Zalukhu. (Marinus Lase)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini