Persoalan Penutupan Akses Gang, Dewan Akan Panggil Pihak BPN Medan

Sebarkan:

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan dalam hal ini Komisi D akan segera memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan untuk mengetahui status kepemilikan tanah di Jalan Mahkamah/Jalan Tengah Gang Batu, Kecamatan Medan Kota.

Hal itu merupakan keputusan yang diambil pihak Komisi D DPRD Medan yang dipimpin langsung Parlaungan Simangunsong, Ketua Komisi D bersama Salman Alfarisi, Sekretaris Komisi D dan anggota Komisi Ahmad Arief, Selasa (30/1/2018) yang melakukan peninjauan ke lapangan terkait dengan penutupan akses gang yang dilakukan Hotel Antares Medan.

Salman Alfarisi, saat itu mengatakan bahwa dalam peta milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan, kawasan gang yang sudah dialihkan tersebut masuk dalam peta pemerintah, tapi sebaliknya justru kawasan itu ada ahli waris.

"Dengan adanya pengalihan ini serta dijadikan area parkir semuanya karena adanya ahli waris. Disini peran BPN sangat dibutuhkan unyuk melihat keabsahan sertifikat tanah dari ahli waris. Jika nantinya dalam tanah ini tidak ada ahli waris,serta masih dalam milik Pemko Medan, maka harus dibongkar. Jadi untuk sementara ini masih milik Pemko Medan, kita tinggal menunggu BPN saja. Dan kami sampaikan kami tetap berpihak kepada masyarakat, secara tegas kami sampaikan kami tidak akan berpihak kepada pengembang jadi kami tidak akan menjual nama kami," tegasnya saat itu di hadapan warga.

Menyahuti akan hal itu, Parlaungan Simangusong dan Ahmad Arief juga sepakat akan memanggil pihak BPN Kota Medan.

Menurut keterangan warga saat itu, Pendi,mengatakan bahwa gang tersebut ditutup tanpa diketahui warga sekitar sehingga membuat aktivitas terganggu.

"Sejak gang itu ditutup yang sekarang dijadikan area parkir kereta tamu hotel kami jadi jauh memutar. Anak-anak yang bersekolah pun tergangu," katanya.

Umumnya, warga mengatakan sangat keberatan penutupan akses gang tersebut, walau pun sudah dibuat gang penganti.

"Dari sejak dulu gang itu ada,serta sempat dibangun pakai pavling blok dari bantuan program pemerintah,tapi sekarang sudah rata semuanya dan dijadikan area parkir pula," ucap beberapa warga saat itu.

Tidak hanya warga juga merasa keberatan karena gang itu telah masuk dalam peta kota Medan, tapi kini telah hilang.

Namun, di tempat yang sama, Chistoper Manurung, mewakili Management Hotel Antares Medan mengatakan bahwa pihaknya telah sah membeli tanah tersebut dari ahli waris, serta menaati apa yang telah diputuskan oleh pihak DPRD Medan tersebut.

"Kami tidak ada persoalan apa pun karena telah sah membelinya. Dan apa yang diputuskan akan kami taati nantinya. Jadi tunggulah bagaimana keputusan pihak BPN Kota Medan," ucapnya. (Satria)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini