Pemko Binjai Sesuaikan NJOP PBB Tahun 2018

Sebarkan:


Pemerintah Kota (Pemko) Binjai akan melakukan penyesuaian  Nilai Jual Objek Pajak  (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Binjai tahun 2018.

Penyesuaian perlu dilakukan karena NJOP belum pernah disesuaikan sejak tahun 2011, sedangkan kondisi pasar tanah dan bangunan terus berubah setiap tahun, sehingga nilainya sudah tidak sesuai dengan perkembangan harga pasar saat ini.

“Bayangkan saja, jalan Jenderal Sudirman yang merupakan  jalan utama, rata -rata dikenakan  NJOP sekitar Rp.1.500.000  permeter persegi, padahal harga tanah di sekitar lokasi  tersebut   dapat mencapai Rp. 5.000.000  sampai dengan Rp.8.000.000 permeter persegi," kata Wakil Walikota Binjai H Timbas Tarigan SE, saat membuka bimbingan teknis pemutakhiran zona nilai tanah (ZNT) dalam rangka penyesuaian  NJOP Kota Binjai tahun 2018, di aula pemko Binjai Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (16/1/2018).

Timbas mengungkapkan sesuai Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 tahun 2011 bahwa besarnya  NJOP ditetapkan setiap 3 tahun, kecuali   untuk objek pajak tertentu  dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah.

“Penyesuaian  NJOP ini agar disosialisasikan dengan   baik agar tidak ada pro kontra  di tengah masyarakat,   kalau disosialisasikan dengan baik, masyarakat pasti mendukung,” ungkapnya.

Pada tahun 2017 realisasi  penerimaan PBB-P2  Kota Binjai  adalah sebesar Rp 8,8 miliar, jumlah ini meningkat dibanding  realisasi tahun 2016  sebesar Rp. 7,3 miliar. Dengan beroperasinya  jalan tol Medan Binjai, reaktivasi kereta api Binjai-Besitang dan kawasan industri Binjai, maka Binjai  memiliki potensi pendapatan pajak yang cukup besar.

Kepala BPKAD Affan Siregar mengatakan bimtek  bertujuan  memberi pemahaman tentang cara memberikan penilaian harga sesuai harga pasar  sebagai dasar menentukan NJOP.  Menurut  Affan Siregar untuk kota Binjai yang hanya berjarak 20 km dari Medan perolehan PBB  sebesar Rp 8 miliar sangatlah kecil.

“Ini akibat NJOP tidak pernah disesuaikan. Selain itu, notaris  menghitung BPHTB selalu berdasarkan NJOP, seyogyanya berdasarkan nilai transaksi. Akibatnya  PAD  dari PBB dan BPHTB tidak maksimal," katanya. 

Bimbingan teknis ini diikuti lurah, koordinator PBB kecamatan dan kolektor PBB kelurahan. Sebagai narasumber adalah fungsional penilai KPP Pratama Binjai M Imam Rafii dan Agus Purwanto.(Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini