KPU Paluta Lakukan Verifikasi Faktual Parpol

Sebarkan:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paluta melaksanakan verifikasi faktual terhadap partai politik yang akan menjadi peserta Pemilu di 2019 mendatang.
Ketua KPU Paluta Rahmat Hidayat SP mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh parpol yang ada di Paluta sejak hari Selasa (30/1/2018) kemarin.
Dikatakannya, proses verifikasi faktual ini dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu, Pasca Putusan MK Nomor 53/puu -XV /2017.
“Saat ini kita sudah melakukan verifikasi factual terhadap seluruh parpol yang ada di daerah kabupaten Paluta sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2018 pasa putusan MK nomor 53/puu-XV tahun 2017,” katanya, Rabu (31/1/2018).
Menurutnya, ada sejumlah poin yang akan diverifikasi langsung diantaranya kepengurusan masing-masing Parpol di Kabupaten, kepengurusan masing masing Parpol dikecamatan yang minimal tersebar di 6 kecamatan atau 50% dari jumlah seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Paluta, keberadaan Kantor Sekretariat Parpol harus sesuai dengan yang ada di sipol serta kontrak kantor sekretariat minimal berakhir sampai bulan Desember 2018, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam kepengurusan Parpol ( 5 persen sampel dari data keanggotaan di Sipol harus di hadirkan).
Ia menambahkan, proses verifikasi ini ditargetkan selesai hingga tanggal 1 Februari dan proses verifikasi faktual ini dilakukan untuk`keseluruhan atau 15 Parpol yang ada di Kabupaten Paluta.
Senada, komisioner KPU divisi teknis M Ali Ansor Siregar Sag mengatakan verifikasi faktual ini berdasarkan Putusan MK Nomor 53/puu -XV /2017 dan hasil Rapat Koordinasi antara KPU RI, DPR RI, Bawaslu dan Badan Kehormatan KPU.
Berdasarkan hal tersebut, KPU RI telah menetapkan PKPU No 6 Tahun 2018 tentang tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu. Dan dalam PKPU tersebut sebagaimana telah dilakukan kepada Parpol Baru, yakni melakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan seluruh Parpol di Paluta.
Tambahnya, teknis tahapan verifikasi faktual Parpol dilakukan  oleh KPU  Paluta dengan mendatangi  atau mensurvey langsung seluruh kantor sekretariat Parpol di Kabupaten Paluta selama 3 hari yangmulai  tanggal 30 Januari  sampai tanggal  01 Februari 2018. Sedangkan untuk pengumuman resmi tentang hasil verifikasi faktula ini menjadi wewenang dan menunggu pengumuman resmi dari pihak KPU RI.
“Bagi parpol yang belum atau tidak memenuhi syarat (TMS), diberi waktu untuk melengkapi kekurangan syarat pada masa perbaikan yaitu pada tanggal 3 sampai tanggal 5 Februari,” tutupnya. (Plt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini