Masyarakat Muslim Dilarang Rayakan Tahun Baru

Sebarkan:



LHOKSEUMAWE-Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman menegaskan kepada masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Lhokseumawe dilarang merayakan tahun baru atau pergantian tahun bagi umat muslim di tempat umum. 

Selain itu, kepada pedagang dilarang menjual mercon menjelang pergantian tahun baru. “Kita akan tindak tegas para pedagang yang akan menjual mercon menjelang tahun baru,” tegas Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, Selasa (19/12), dalam rangka pengamanan malam tahun baru dan natal di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Lanjutnya, penertiban ini dilakukan bersama dengan Satpol PP. Tujuannya, untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Apalagi surat edaran dari Dinas Syariat Islam Kota Lhokseumawe menghimbau agar masyarakat yang  muslim tidak merayakan tahun baru ditempat umum.

“Untuk tahun baru agar tidak dirayakan dan keberadaan Kafe seperti disekitar waduk pusong dihimbau tutup pukul 23.00 Wib untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ulang Kapolres mengingatkan.

Ditambahkannya, pelaksanaan pengamanan tahun baru yang bekerja sama dengan instansi terkait dilakukan sesuai dengan kewenangan intansi masing-masing yang terlibat dan diharapkan tidak ada penjualan mercon serta pedagang yang berjualan disembarang tempat seperti pedagang buah durian agar di tertibkan dengan menata dimana berhak untuk berjualan.

“Kita juga meminta kepada masyarakat yang berlibur keluar daerah, dihimbau meninggalkan rumah dengan berkoordinasi dan menitipkan kepada Kepala Dusun setempat serta mematikan lampu yang tidak perlu untuk mencegah terjadinya hal-hal tidak diinginkan,” pinta AKBP Hendri Budiman. (Adi)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini