Jual Gas LPG 3 Kg Keluar Wilayah Operasional, Polres Lhokseuamawe Kembali Tangkap Dua Tersangka

Sebarkan:

LHOKSEUMAWE-Sat Reskrim Polres Lhokseumawe kembali berhasil menangkap dua tersangka serta mengamankan 54 tabung Gas 3 Kg subsidi dan satu unit Mobil Grand Max, Selasa malam (19/12) sekira pukul 23.00 WIB, di Desa Keude Karieng, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.

Penangkapan ini dilakukan karena kedua tersangka tersebut yakni MSU (60), warga Paya Bakong, Aceh Utara, dan IA (51), warga Desa Keude Karieng, Meurah Mulia, Aceh Utara, melakukan tindak pidana penyalagunaan pengangkutan atau niaga BBM dan Gas subsidi pemerintah.

“ Kedua tersangka itu kita tangkap menindaklanjuti kelangkaan LPG 3 Kg yang sangat meresahkan masyarakat golongan ekonomi sebagai warga yang berhak menerima gas 3 Kg subsidi dari pemerintah,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, kepada wartawan, Rabu (20/12).

Lanjut Kasat Reskrim, penangkapan ini dilakukan atas informasi masyarakat dimana praktik penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga LPG 3 Kg subsidi Pemerintah di lokasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, ternyata praktik itu benar.

“ Kita langsung ke lokasi menangkap kedua tersangka dan mengamankan 54 tabung LPG 3 Kg yang diangkut dengan menggunakan R4 Daihatsu Grand Max Pick-up warna hitam. Selain itu juga diamankan 1 lembar faktur LPG 3 Kg milik pangkalan” ungkap AKP Budi Nasuha.

Sementara modus operandi yang dilakukan tersangka terang Budi Nasuha, adalah menjual gas LPG 3 Kg keluar wilayah operasionalnya, dimana Kouta atau jatah  wilayah Desa Keude Karieng, Kecamatan Meurah Mulia, dijual dan diangkut ke wilayah Desa  Tgk. Banda Tek-Tek Kecamatan Paya Bakong.


“Kedua tersangka melanggar ketentuan Pasal 55 UU RI No. 22/2001 tentang Migas terkait dengan tindak pidana penyalagunaan pengangkutan dan atau niaga BBM dan Gas subsidi pemerintah.  Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.”sebut Kasat.

Atas penangkapan ini, AKP Budi Nasuha menghimbau untuk menghindari kelangkaan gas 3 Kg bersubsidi, pihak kepolisian meminta pangkalan gas untuk tidak melakukan penimbunan dan mendistribusikan gas subsidi sesuai ketentuan.

“Kepolisian akan menindak tegas setiap penyalur agen atau pangkalan yang tidak mendistribusikan tepat sasaran dan melakukan kegiatan di luar ketentuan.”tegasnya. (Adi)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini