Seorang lelaki paruh baya diringkus Satuan Reserse
Narkoba Polres Langsa diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, kamis
02-11-2017.
Dijelaskan Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa,
melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi menyatakan, penangkapan terhadap
tersangka pengedar Narkoba jennis sabu di gampong Meutia Langsa Kota tersebut
memang sudah tercium oleh aparat kepolisian.
Sebab di Gampong tersebut sering terjadi transaksi narkoba, oleh karena iru
personel kepolisian dari Unit Opsnal Narkoba melakukan pemantauan.
Kemudian pada hari rabu 01-11-2017 sekira pukul 20.15
Wib, personel Unit Opsnal Narkoba melakukan penggerebekan di rumah milik
terduga FAISAL yang menjadi target tepatnya di Jalan Malikul Adil No. 37 Dusun
II Gampong Meutia Kecamatan Langsa Kota.
Dari penggerebekan tersebut berhasil mengamankan
tersangka Faisal (42) penduduk Gampong Meutia Kecamatan Langsa Kota dan menyita
barang bukti 8 paket Sabu berat 3,89 Gram, 1 buah Bong, 1 kotak kecil warna
hitam, 1 pipet sendok Sabu,1 unit HP merk Nokia warna, jelas Kasat.
Sementara tersangka dan barang bukti sudah diamankan di
Sat Res Narkoba Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut. (syaf)