Polres Aceh Tamiang Gagalkan Penyelundupan Gading Gajah

Sebarkan:


Polres Aceh Tamiang berhasil menggagalkan penyeludupan dua gading gajah ilegal yang dibawa oleh SD tersangka penduduk Pereulak dengan mobil Avanza warna putih BK 1506 QM dari Aceh Timur menuju Medan, kamis 16-11-2017.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, didampingi Kasat Reskrim Iptu Ferdian dan Kepala Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Azharuddin melaksanakan press realise di Mapolres setempat terhadap penangkapan pelaku pembawa Gading Gajah Ilegal berinisial SD Alias Darmin (46), warga Dusun Kroeng Tuan, Kampung Seumanah, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Dalam penjelasan Kapolres, penggagalan penyeludupan gading gajah ilegal itu berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Dimana laporan masyarakat tersebut bahwa tersangka SD sedang membawa dua buah Gading Gajah dengan kenderaan Mobil Toyota Avanza warna putih BK 1506 QM dari Arah Aceh Timur menuju Medan.

Menyikapi hal itu Tim Reskrim bersama Sat Lantas Polres Aceh Tamiang menindak lanjuti informasi tersebut, selanjutnya ketika melihat ciri mobil dimaksud kemudian Tim melakukan penyetopan terhadap mobil yang dikendarai tersangka.

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap mobil Avanza yang dikenderai tersangka ternyata di lantai mobil bagian belakang ditemukan dua buah Gading Gajah ilegal tanpa dilengkapi dokumen yang sah di bungkus dengan Goni Plastik warna putih.

Dari pengakuan tersangka bahwa benar dua buah Gading Gajah tersebut miliknya yang akan di jual ke Medan dengan harga Rp. 20.000.000,- per Kilogram.

Selanjutnya dari keterangan tersangka bahwa Gading gajah tersebut di bawa dari Dusun Kroeng Tuan, Kampung Seumanah, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim yang di pimpin Kasat Reskrim mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan di TKP benar bangkai gajah ada ditemukan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU. RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun Kurungan. (Syaf)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini