Polisi Ungkap Judi Online Antar Negara

Sebarkan:

 
Antar Negara : Dua tersangka judi online antar negara diamankan di Polres Lhokseumawe, Selasa (21/11). Foto/Adi

LHOKSEUMAWE-Kepolisian Resort Lhokseumawe, berhasil mengungkap kasus perjuadian online antar negara, Senin sore (20/11), sekira pukul 16.00 WIB di kawasan jalan Darussalam, Lhokseumawe. Selain barang bukti, polisi juga berhasil menangkap dua pelaku di lokasi.

Kedua tersangka asal Banda Aceh ini masing-masing berinisial HW (22), dan RF (21). Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai Rp 3,5 juta, 12 Token BCA, puluhan buku tabungan seperti BRI, BCA, Mandiri, dan tabungan CIMB Niaga. Serta satu buah laptop dan beberapa ATM dan Handpone.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman mengatakan dalam aksinya pelaku menyuruh orang lain untuk membuat rekening di bank dengan menggunakan KTP orang lain. Selanjutnya buku tersebut dan ATM itu diambil dan dikirimkan ke Thailand, dengan inisial A untuk dijadikan sebagai rekening deposit.

“ Rekening ini untuk judi online berupa Poker, Roulute, Black Jack dan bola sindikat benua Asia,” ujar Kapolres, dalam konference pers Selasa sore (21/11), sekira pukul 16.00 WIB di Mapolres Lhokseumawe.

Untuk dapat membujuk orang lain lanjut AKBP Hendri, para pelaku membayar pemilik rekening sebesar Rp 500 ribu per buku rekening. Sementara pelaku mendapatkan imbalan sebesar Rp 200 ribu per buku tabungan.

“ Tersangka sudah berhasil membuat buku tabungan dan ATM mencapai ribuan rekening. Bahkan aktivitas ini sudah berlangsung selama setahun di Lhokseumawe. dan telah memperoleh keuntungan Rp 100 juta,”jelas Kapolres dengan menambahkan bahwa untuk di Banda Aceh ungkap tersangka telah berlangsung bertahun tahun lamanya dilakukan.

 Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka ini dikenakan tentang hukum jinayat yaitu Pasal 18 JO pasal 19 JO pasal 21 Qanun nomor 6 tahun 2014. “ Mereka dikenakan Qanun karena perjudian,” lanjut Kapolres. (Adi)
   
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini