Antar Negara : Dua tersangka judi online antar negara diamankan di Polres Lhokseumawe, Selasa (21/11). Foto/Adi
LHOKSEUMAWE-Kepolisian Resort Lhokseumawe, berhasil
mengungkap kasus perjuadian online antar negara, Senin sore (20/11), sekira
pukul 16.00 WIB di kawasan jalan Darussalam, Lhokseumawe. Selain barang bukti,
polisi juga berhasil menangkap dua pelaku di lokasi.
Kedua tersangka asal Banda Aceh ini masing-masing
berinisial HW (22), dan RF (21). Dari tangan tersangka, polisi menyita uang
tunai Rp 3,5 juta, 12 Token BCA, puluhan buku tabungan seperti BRI, BCA,
Mandiri, dan tabungan CIMB Niaga. Serta satu buah laptop dan beberapa ATM dan
Handpone.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman mengatakan dalam
aksinya pelaku menyuruh orang lain untuk membuat rekening di bank dengan
menggunakan KTP orang lain. Selanjutnya buku tersebut dan ATM itu diambil dan
dikirimkan ke Thailand, dengan inisial A untuk dijadikan sebagai rekening
deposit.
“ Rekening ini untuk judi online berupa Poker, Roulute,
Black Jack dan bola sindikat benua Asia,” ujar Kapolres, dalam konference pers
Selasa sore (21/11), sekira pukul 16.00 WIB di Mapolres Lhokseumawe.
Untuk dapat membujuk orang lain lanjut AKBP Hendri, para
pelaku membayar pemilik rekening sebesar Rp 500 ribu per buku rekening.
Sementara pelaku mendapatkan imbalan sebesar Rp 200 ribu per buku tabungan.
“ Tersangka sudah berhasil membuat buku tabungan dan ATM
mencapai ribuan rekening. Bahkan aktivitas ini sudah berlangsung selama setahun
di Lhokseumawe. dan telah memperoleh keuntungan Rp 100 juta,”jelas Kapolres
dengan menambahkan bahwa untuk di Banda Aceh ungkap tersangka telah berlangsung
bertahun tahun lamanya dilakukan.
Akibat perbuatan
tersebut, kedua tersangka ini dikenakan tentang hukum jinayat yaitu Pasal 18 JO
pasal 19 JO pasal 21 Qanun nomor 6 tahun 2014. “ Mereka dikenakan Qanun karena
perjudian,” lanjut Kapolres. (Adi)