Lagi...! Mabes Polri & Bea Cukai Ungkap 30 Kg Sabu

Sebarkan:
Kapal Boad nelayan dan barang bukti.


Menggunakan Kapal Patroli BC Belawan No.3001, Tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Mabes Polri dibawah Katim Kombes Gembong Yudha Prakasa, Dir 4 Mabes Polri, BC Belawan dan BC Langsa, berhasil mengamankan 30 kilogram sabu setelah menangkap 1 Unit Kapal Boat Nelayan Aceh  Dua Saudara GT.6 No. 4821/S5 yang diduga milik warga Aceh Timur, Kamis 12 Oktober 2017.

Informasi yang berhasil dihimpun metro-online.co kapal boad berbodi kayu milik nelayan aceh "Dua Saudara GT.6 No. 4821/S5" yang dicurigai membawa sabu itu ditangkap tim gabungan pada hari Rabu tanggal tanggal 11 Oktober 2017 sekira pukul 23.30 wib di perairan 20 mil ujong (kuala) Pereulak Aceh Timur.

Kemudian Kapal Patroli BC Belawan No. BC.3001 yang berawak tim gabungan tersebut menghampiri kapal boat nelayan "Dua Saudara" dengan 4 orang ABK.

Selanjutnya Tim Oprasi Laut melakukan pengecekkan kapal dan Tim mencurigai temuan 2 tas jinjing dan tas ransel warna biru yg disembunyikan didalam haluan depan kapal boad berbodi kayu tersebut.

Lalu tim operasi mengecek isi dalam tas tersebut ternyata berisikan 30 pack kemasan teh cina diduga sabu dengan berat keseluruhan 30 Kg, sementara barang haram itu diduga diseludupkan dari Negara malaysia.

Selanjutnya kapal boad nelayan diseret oleh Kapal BC Patroli no. BC3001  ke Pelabuhan Kuala Langsa, pada kamis 12 Oktober 2017 sekira pukul 05.00 wib.

Sementara barang bukti Narkotika jenis sabu sekira seberat 30 Kg masih diamankan Bareskrim Polri di Kapal Patroli BC Belawan sedang kapal boat nelayan Dua Saudara GT.G No. 4821/5 dititipkan di dermaga Pol Air Polres Langsa.

Ke-empat tersangka ABK kapal Boad Nelayan tersebut diamankan di kapal Patroli BC 3001, dan dikabarkan salah satu tersangkanya (ABK) terpaksa dilarikan ke RSU Langsa untuk mendapat perawatan medis akibat luka tembak dikakinya, begitupun belum metro online belum berhasil mengkonfirmasi pihak terkait. (syaf)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini