Ditangkap Polisi, Pemakai Sabu 'Nyanyikan' Kurirnya

Sebarkan:


Pemakai dan kurir sabu ditangkap Polsek Hamparanperak di lokasi terpisah, Senin (9/10).

 Pemakai yang diamankan adalah, Kasogi alias Yogi (29) warga Jalan Gudang Arang, Perumahan MMR, Kec. Medan Marelan dengan barang bukti ‎4 paket sabu dan kurir, Fahmi Hermawan alias Anggun (23) warga Desa Bulucina, Kec. Hamparanperak, Kab. Deliserdang dengan barang bukti 1 paket sabu.

 Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Kanit Reskrim Polsek Hamparanperak, Iptu Bonar Pohan memimpin penangkapan dengan turun ke lapangan.

 Salah satu tersangka, Yogi usai membeli sabu ditangkap di Jalan Baru, Marelan. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti sabu. Polisi melakukan pengembangan asal usul barang haram tersebut.

 Alhasil, polisi kembali memancing Anggun untuk berjumpa di Jalan Besar Bulucina, Hamparanperak. Kurir sabu itu berhasil ditangkap dengan barang bukti 1 paket sabu. Keduanya langsung diboyong ke Mapolsek Hamparanperak.

 Kapolsek Hamparanperak, Kompol Mustafa Nasution mengatakan, pihaknya telah melakukan pengembangan terhadap bandarnya berinsial Z. Namun saat dilakukan pengembangan bandarnya telah kabur.

 "Keduanya sudah kita proses dan akan segera kita limpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses hukuman selanjutnya," kata Mustafa.‎(mu-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini