Ombudsman Minta 'Siswa Siluman' di SMAN 2 dan SMAN 13 Medan Dikeluarkan

Sebarkan:


Saat melakukan kunjungan ke SMA Negeri (SMAN) 2 Medan dan SMAN 13 Medan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut menemukan ratusan siswa yang diduga "siswa siluman" atau siswa yang diterima lewat jalur ilegal.
Menurut informasi, di SMAN 2 Medan terdapat 180 orang yang diduga "siswa siluman", dan di SMAN 13 terdapat 72 orang.
Di SMAN 2 Medan "siswa siluman" menempati kelas terpisah dengan siswa yang masuk lewat jalur resmi atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online. Sedangkan di SMAN 13, "siswa siluman" dicampur dengan siswa yang masuk jalur resmi.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyatakan pihaknya meminta supaya ratusan "siswa siluman" tersebut dikeluarkan dari sekolah.
"Mereka harus dikeluarkan dari sekolah, tapi difasilitasi Dinas Pendidikan Sumut untuk mencari sekolah swasta baru. Tidak boleh dibiarkan pelanggaran seperti ini," ujarnya ketika dikonfirmasi, Sabtu (2/9/2017).
Dikatakannya, sikap tegas terkait pelanggaran aturan penerimaan siswa baru harus dilakukan, karena sudah ada aturannya. Kasus "siswa siluman", menurut Abyadi, harus menjadi momen bagi sekolah untuk benar-benar menjalankan aturan yang telah dibuat.
"Ombudsman berharap agar pelaksanaan PPDB 2017/2018 harus betul-betul sesuai aturan. Ini momentum memperbaiki dunia pendidikan di Sumatera Utara," tegasnya
Abyadi menambahkan, jika dibiarkan, maka "siswa siluman" akan menjadi bibit-bibit koruptor di masa depan.
"Mereka-mereka ini akan menjadi bibit-bibit koruptor, kalau tidak diberi sanksi. Karena sejak awal sudah diajari melanggar aturan," ungkapnya.

Menrut data yang disampaikan Ombudsman, terdapat 428 siswa yang diterima SMAN 2 Medan dari jalur PPDB Online 2017. Namun, dengan masuknya para "siswa siluman" tersebut, saat ini total 608 siswa baru yang belajar di sekolah tersebut.

Sedangkan di SMAN 13 terdapat 288 siswa yang diterima dari jalur PPDB Online 2017. Namun, dengan masuknya "siswa siluman" tersebut, saat ini total 360 siswa yang ditampung dalam 10 kelas.
Diketahui sebelumnya, permasalahan "siswa siluman" di SMAN 2 dan SMAN 13 sudah dibahas oleh Dinas Pendidikan Sumut dengan Komisi E DPRD Sumut di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, pada Selasa (15/8/2017) lalu. (Sandy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini