Terdakwa pencabulan (jinayat) dihukum cambuk. |
Ratusan warga beda usia menyaksikan hukum cambuk terhadap
dua orang lelaki gaek terpidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang
menjalani eksekusi hukuman cambuk di depan umum, digelar di Tribun Lapangan
Merdeka Langsa, Jumat (29/9).
Dua lelaki gaek terpidana tersebut terbukti bersalah
melanggar pasal 47 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang pencabulan terjerat
hukuman jinayat dengan uqubat cambuk masing-masing 53 dan 64 kali sabetan.
Menurut Kasi Pidum Reza Rahman, SH, MH yang dibacakan J
Rachman, berdasarkan putusan dari Mahkamah Syari'ah Kota Langsa Nomor :
05/JN/2017/MS-Lgs tanggal 21 Juni 2017 terdakwa atas nama Gumri Nasution bin
(Alm) Thaleb Nasution berusia 60 tahun terbukti secara sah dan meyakinkan telah
melanggar pasal 47 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang hukuman jinayat dengan
uqubat cambuk sebanyak 53 kali.
Kemudian terpidana Lukman Budiman bin (alm) Budiman
berusia 38 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Syari'ah Kota Langsa Nomor :
09/JN/2017/MS-Lgs tanggal 28 September 2017 terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar pasal 47 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan
ukubat cambuk sebanyak 64 kali didepan umum.
Menurut J Rachman kepada media metro online.co usai acara
eksekusi di Tribun Lapangan Merdeka Langsa, Jumat (29/9) petang, dimana
terdakwa Gumri Nasution seorang kakek yang diperhitungkan berusia 60 tahunan
itu terbukti melakukan perbuatan pencabulan (jinayat) terhadap anak dibawah
umur.
Akibat perbuatannya tersebut terdakwa kakek Gumri
Nasution dihukum cambuk sebanyak 53 kali oleh eksekutor didepan umum.
Hal sama juga dilakukan oleh terdakwa Lukman Budiman
lelaki berusia 38 tahun yang secara sah dan meyakinkan telah melakukan
pencabulan terhadap anak dibawah umur (jinayat) dihukum cambuk sebanyak 64 kali
didepan umum, demikian dijelaskan J Rachman. (syaf).