Mabes Polri Periksa Sebuah Ruko di Binjai, Ini Alasannya...

Sebarkan:


Sebuah rumah toko (Ruko) lantai lll, yang berada di Jalan Jendral Ahmad Yani, No 103, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, digerebek oleh tim Bareskrim Polri didampingi Satreskrim Polres Binjai, Sabtu (26/8/17) pagi.

Penggrebekan ini dilakukan karena kuat dugaan kalau pemilik ruko, Susi (35), terlibat kasus penghinaan Presiden melalui media sosial. Namun sebagian isu ada yang mengatakan kalau tersangka merupakan bandar judi online.

Sedikitnya, 7 personil yang diturunkan dari Mabes Polri, bersama Satreskrim Polres Binjai, memeriksa ke dalam ruko tersebut.

Untuk masuk ke dalam ruko, petugas terpaksa membongkar paksa pintu, karena sang pemilik tidak mau membuka pintu tersebut.

"Gak tau ada apa bang, tapi dari jam 7 pagi, polisi datang dan langsung mengetok pintu ruko. Namun tak dibuka sama penghuninya, sampai jam 9 pagi akhirnya polisi membongkar paksa pintu rumah tersebut," kata warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Petugas berani memeriksa ke dalam, usai Kepala Lingkungan datang.

"Saya ke sini untuk menyaksikan pemeriksaan, ada tiga pria dan satu wanita yang diperiksa, namun saya sendiri tidak tau apa permasalahannya," tegas Kepling V Kelurahan Pekan Binjai, Taufik.

Belum tau pasti apa penyebab ruko tersebut digerebek. Hingga pukul 10.05 WIB, petugas belum ada yang bisa memberi keterangan.

Belum dapat dipastikan terkait kasus apa tersangka diamankan, namun informasi yang beredar ada yang mengatakan kalau tersangka merupakan bandar judi online dan ada yang mengatakan kalau tersangka diamankan karena kasus penghinaan Preseiden Jokowidodo melalui jaringan sosial.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait kasus penggerebekan tersebut.(hendra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini