Bawang Merah dan Rokok Selundupan Dimusnahkan di Belawan

Sebarkan:

Sebanyak 12,9 ton bawang merah dan 31.840 batang rokok selundupan dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut di Dermaga DJBC Belawan, Rabu (9/8) pagi.

‎Pemusnahan dihadiri sejumlah pejabat dari Karantina Tumbuhan, kejaksaan, Lantamal I, Polres Pelabuhan Belawan dan beberapa pejabat lainnya.


Kasi Penyidik II Kantor Wilayah DJBC Sumut, Bambang Prayogi mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan barang ilegal yang masuk dari luar negeri secara ilegal. Sejumlah barang yang dimusnahkan tidak memenuhi unsur izin.

"Semua barang-barang yang masuk kedalam katagori larangan dan pembatasan impor nyang wajib memenuhi persyaratan dan perizinan seperti yang telah ditentukan di dalam UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagainama telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006," kata Bambang.

Dijelaskan Bambang, barang impor ilegal merupakan produk yang dapat menyebabkan ketidakstabilan pertumbuhan indutri dalam negeri. Pihaknya terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi-instansi terkait untuk mencegah masuknya barang secara ilegal.

"Pemusnahan ini ‎barang merupakan penindakan non penyidikan terkait cukai hasil tembakau berupa rokok, sedangakan bawang ilegal adalah barang bukti penyidikan," jelas Bambang.

Sejumlah barang bukti selundupan dilakukan dengan cara digiling dan dibakar dengan disaksikan sejumlah pejabat dari instansi yang hadir di Dermaga DJBC Belawan. (mu-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini