Disnaker Deliserdang Buka Posko Pelayanan Pengaduan THR 2017

Sebarkan:
 

[caption id="attachment_82107" align="aligncenter" width="350"] Disnaker Deliserdang Buka Posko Pelayanan Pengaduan THR 2017[/caption]

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Deliserdang membuka Posko Pelayanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2017.

 

Kepala Disnaker Deliserdang Jonas Damanik melalui Kepala Bidang (Kabid) PHI Mustamar pada Senin (19/6) menerangkan, Posko Pelayanan Pengaduan THR 2017 sejak dua minggu yang lalu. Menurut Mustamar, posko ini akan dibuka hingga Lebaran Idul Fitri 1438 H.

 

Lanjut Mustamar, Posko Pelayanan Pengaduan THR 2017 ini melayani buruh yang akan melapor pada Senin sampai Jumat. Dimana pada Senin sampai Kamis, posko dibuka mulai pukul 08.00 Wib sampai pukul 15.00 Wib. Sedangkan pada hari Jumat, posko dibuka sampai pukul 15.30 Wib.

 

Mustamar pun mengatakan, pihaknya ada menerima laporan pengaduan THR dari para karyawan PT.Flora Rimba Tani yang berada di Tanjung Morawa yang bergerak dalam bidang perkayuan. Dimana menurut Mustamar, pihak perusahaan hanya mampu membayar 50 persen THR sedangkan para karyawan tidak terima jika THR mereka hanya dibayar 50 persen.

 

“Perusahaan hanya mampu membayar 50 persen THR, sebelumnya perusahaan hanya mampu membayar upah para karyawannya sebesar 50 persen karena perusahaan sudah merumahkan para karyawan sejak 6 bulan yang lalu dan sudah disepakati para karyawan dan perusahaan," kata Mustamar.

 

Dirinya pun menerangkan, pihaknya sudah melakukan mediasi antara para karyawan dengan perusahaan pada Rabu (14/6). Hasil mediasi pun disepakati jika pihak perusahaan dan para karyawan akan melakukan pertemuan untuk membahas masalah THR tersebut. “Hasil pertemuan dilaporkan paling lama hari ini, tapi pihak perusahaan dan karyawan tidak bisa dihubungi. Kami tidak tau apa hasil pertemuannya," terang Mustamar.

 

Mustamar pun berharap pihak perusahaan membayar THR sebelum H-7 Idul Fitri 1438 H. Bagi buruh yang belum menerima THR dapat melapor ke Posko Pelayanan Pengadyan THR 2017 Disnaker Deliserdang untuk dilakukan mediasi.

 

“Jika tidak ada kesepakatan maka sesuai Permen 06 Tahun 2016 tentang pelaksanaan pembayaran THR Pasal 9 maka pengawasannya dilakukan pegawai pengawas dengan sanksi administratif mulai teguran secara lisan dan tulisan hingga pencabutan izin perusahaan," ujar Mustamar.

 

Ditanya kendala penyelesaian pengaduan THR, Mustamar menjelaskan kendala yang dihadapi pihaknya dalam menyelesaikan pengaduan THR, di antaranya kurangnya personil sehingga pemantauan secara langsung ke perusahaan terkendala. Selain itu banyak perusahaan tidak menyampaikan pembayaran THR kepada Disnaker.

 

“Banyak perusahaan yang tidak melaporkan pembayaran THR para karyawan atau buruhnya sehingga petugas langsung ke perusahaan melakukan pendataan. Seharusnya perusahaan melapor ke Disnaker terkait pembayaran THR. Pada tahun 2016 lalu di Deliserdang tercatat 824 pabrik atau perusahaan, namun untuk tahun ini pendataannya ada dibagian pengawasan provinsi Sumatera Utara," jelas Mustamar.(walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini