Gusti Harahap Dituding Kuasai Lahan Masyarakat Portibi

Sebarkan:
[caption id="attachment_75542" align="aligncenter" width="800"] Lokasi tanah masyarakat Portibi Jae seluas 200 hektar yang dikelola PT Bagan Nibung menjadi perkebunan kelapa sawit di Harangan Barat, Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta.[/caption]

Gusti Harahap atau Sutan Dibata oloan Harahap yang dikenal salah satu raja di wilayah Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara dikecam, karena sudah menguasai tanah masyarakat di Portibi Jae.

Demikian dikatakan H Suyono, Direksi PT Bagan Nibung yang dijadikan masyarakat sebagai bapak angkat untuk mengelola tanah masyarakat yang dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit.

“Gusti Harahap atau Sutan Dibata Oloan Harahap yang dikenal sebahagian masyarakat merupakan Raja di wilayah Portibi sudah menguasai lahan masyarakat yang diserahkan kepada saya untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit,” kata H Suyono kepada wartawan, Rabu (5/4).

Dijelaskan Suyono, kronologis lahan itu bisa dikuasai Gusti Harahap pada saat dirinya sedang menderita sakit jantung. Dan ia memberikan kuasa kepada Gusti Harahap untuk mengelola PT Bagan Nibung itu untuk sementara waktu.

“Waktu itu saya menderita serangan jantung, dan Gusti Harahap mendatangi saya ke Rantau Parapat untuk meminta kebun kelapa sawit PT Bagan Nibung yang berada di harangan Barat dikelolanya untuk sementara waktu. Dan setelah saya kuasakan kepada beliau, ternyata tidak dikembalikannya lagi. Padahal lahan itu merupakan lahan masyarakat Portibi Jae yang diserahkan mereka kepada saya dengan perjanjian bagi hasil,” jelasnya.

Diterangkan H Suyono, dan setelah ia sehat, dirinya ingin kembali mengola PT Bagan Nibung itu. Namun luas lahan yang diberikan kepada Gusti Harahap sudah berkurang, dan sudah mencaploknya sebagian lahan itu menjadi miliknya.

‘Pada tanggal 15 April tahun 2005 lalu, saya memberikan kuasa kepada Gusti Harahap atau Sutan Dibata Oloan Harahap untuk mengkelola sementara PT Bagan Nibung, dan itu tertuang diatas surat perjanjian yang ditanda tangani saya sendiri. Dalam isi surat kuasa itu, saya selaku direksi PT Bagan Nibung lokasi kebun Portibi memberikan tiga tugas kepada Gusti Harahap, yakni untuk menjaga/menggunakan segala aset PT Bagan nibung. Kemudian, menguasai/mengelola hasil kebun guna perawatan kebun semampunya, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang dianggap perlu sesuai petunjuk direksi,” terangnya.

Lanjunya, setelah berlangsung selama 6 tahun H Suyono kembali menarik surat kuasa yang diberikannya itu kepada Gusti Harahap. Pasalnya ketiadaan laporan dalam pengelolaan kebun itu sejak dikuasakan kepadanya tanggal 15 April 2005 sampai 25 Januari 2011.

“Saya selaku direksi mencabut kembali kuasa yang diberikan kepada Gusti Harahap untuk mengelola PT Bagan Nibung itu, karena tidak ada pertanggung jawabannya serta laporannya kepada saya selaku pemilik PT Bagan Nibung,” ungkap Suyono.

Sementara, Mangamar S Harahap warga Portibi Jae yang ikut menyerahkan lahan itu kepada PT Bagan Nibung membenarkan, bahwa lahan mereka seluas 200 hektar sudah dicaplok dan dikuasi oleh Gusti Harahap.

“Tidak ada lahan milik Gusti Harahap di dalam tanah seluas 200 hektar yang diserahkan masyarakat Portibi Jae kepada bapak angkat PT Bagan Nibung itu. Dia hanya diberikan kuasa untuk mengkelola lahan itu karena direksi PT Bagan Nibung mengalami sakit. Dan sepengetahuan kami masyarakat disini, bahwa lahan milik Gusti Harahap berada diseberang lokasi PT Bagan Nibung, dan luasnya hanya 14 hektar saja,” ucap Mangamar.

Lanjutnya, terbongkarnya masalah lahan ini karena mereka bersama masyarakat Portibi Jae mendatangi H Suyono yang sedang dirawat disalahsatu Rumah Sakit di Medan. Mereka mempertanyakan kejelasan lahan yang mereka serahkan untuk dikelola PT Bagan Nibung. Dan kenapa Gusti Harahap yang bukan masyarakat disitu menjadi pengelolanya.

Kemudian H Suyono menerangkan kepada masyarakat bahwa ia memberikan kuasa kepada Gusti Harahap untuk mengkelolanya sementara waktu, karena ia sedang menderita penyakit jantung. Tidak terima dengan pengangkatan Gusti Harahap untuk mengekola kebun mereka, kemudian masyarakat meminta kembali lahannya yang sudah diserahkan kepada H Suyono. Dan H Suyono pun tidak bersedia mengembalikannya, karena tanaman sawit miliknya belum ia terima hasilnya.

Kemudian, H Suyono bersama masyarakat membuat nota kesepakatan kembali dengan perjanjian menarik kembali surat kuasa yang ia serahkan kepada Gusti Harahap.

Adapun isi nota kesepakan yang dibuat itu yakni, bahwa pihak menejemen PT Bagan Nibung dan pihak kemitraan membuat kesepakatan akan melanjutkan kembali pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan pada areal eks lokasi PT Bagan Nibung dikawasan harangan Barat, Kecamatan Portibi pertanggal 19 Nopember 2009.

Senada juga diungkapkan Zulpan Harahap bersama Parada Harahap dan Mara Sehat Harahap. Mereka mengkecam Gusti Harahap yang sudah menduduki lahan tanah mereka yang diserakan kepada PT bagan Nibung untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan.

‘Kami tidak terima dengan sikap Gusti Harahap yang mengatakan bahwa tanah itu miliknya. Tanah itu milik kami masyarakat Portibi Jae dan diserahkan kepada H Suyono untuk dikelolanya,” kata mereka.

Dijelaskannya, sejarah tanah itu awalnya mereka serahkan kepada almarhum OB pada tahun 1995. Dan almarhum OB menyerahkan lahan itu kepada H Suyono untuk dikelola dengan pola kemitraan bersama masyarakat Portibi Jae.

Terpisah, Gusti Harahap atau Sutan Dibata Oloan melalui kedua putranya Tongku syah Alam Harahap dan Indra Gunawan Harahap, membantah keluarganya telah mengasai tanah masyarakat di Desa Portibi Jae.

Diakuinya, pada tahun 1997 Orangtuanya pernah memberikan tanah mereka untuk dikelola bapak angkat yaitu H Suyono, dengan perjanjian bagi hasil. Namun, karena ada kendala dana untuk perawatan kebun itu, kemudian H Suyono mengembalikan tanah itu untuk mereka kelola kembali.

“Jadi, darimana dasarnya kami menguasai tanah masyarakat Portibi Jae. Tanah ini memang milik kami, dan ada bukti surat-suratnya,” jelas Indra Gunawan. (plt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini