Jemaat Gereja Allah Baik, yang berlokasi di Jalan Kapten Sumarsono No.77C, Kecamatan Medan Helvetia merasa keberatan atas perjanjian uang ganti rugi terhadap lahan berdirinya Gereja tersebut.
Menurut informasi, ada terjadi ketidaksepakatan antara pihak Pemko Medan dengan pihak pemilik lahan, Pdt TTR Marpaung, tentang pembayaran ganti rugi lahan Gereja, yang rencananya akan dilakukan pelebaran jalan.
Ahli waris lahan, Hasudungan Marpaung mengatakan, sejak tahun 2003, pihak Pemko Medan berjanji melakukan ganti rugi, namun nilai yang ditawarkan tidak sesuai dengan perjanjian.
"Uang ganti rugi terlalu rendah, pihak gereja menolak. Kita komplain ke Walikota. Walikota hanya sarankan uang muka Rp128juta untuk ganti rugi bangunan," ujarnya kepada Metro Online di depan Gereja, Selasa (14/3/2017).
Kemudian, kata Hasudungun, Pemko melalui Dinas TRTB berusaha mencari lahan untuk upaya ganti rugi. Setelah didapatin, ternyata ditawarin lahan di pinggiran kota Medan.
"Mereka tawarin lahan di pelosok. Pak pendeta menolak. Kita ada sodorkan lahan di kawasan Helvetia, tapi kata Pemko terlalu mahal. Akhirnya tidak ditemui titik terang," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, setelah kejadian itu rencana proyek terhenti dan akhirnya pada tahun 2015, proyek kembali berjalan.
"Pada tahun 2015, mereka tiba-tiba mengeluarkan beko (alat berat) untuk menghancurkan gereja. Pimpro nya itu pak Tambunan. Jadi kami langsung tolak," kata Hasudungun.
Setelah itu, lanjutnya, Pimpro lapangan Tambunan mempertemukan pihak Gereja dengan Dinas TRTB yang saat itu diwakili Thomas Sinuhaji.
"Setelah bertemu dengan Thomas, dia malah tunjukkan surat fotokopi pelunasan tanah. Kami duga itu ada pemalsuan tanda tangan. Kami minta Thomas tunjukkan surat asli, dia janjikan 2 atau 3 hari. Tapi ternyata kami tunggu gak datang," pungkasnya.(sandy)
