[caption id="attachment_72443" align="aligncenter" width="1280"]
Nelayan dipulangkan[/caption]
Tiga nelayan asal Deliserdang masing-masing Amin Bin Muklis, Fahri Bin Suhairi dan Heru Pramono ketiganya warga Dusun I, Kelurahan Palu Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang yang ditahan petugas di Malaysia karena dituduh melanggar perbatasan laut di Selat Malaka, akhirnya dipulangkan melalui Bandara Kualanamu dengan pesawat Air Asia nomor penerbangan AK 396 pada Rabu (1/3).
Setibanya di terminal kedatangan international Bandara Kualanamu, ketiganya langsung disambut petugas dari Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Belawan serta petugas dari Deliserdang dan keluarga.
Informasi yang dihimpun, ketiganya ditangkap petugas di perairan Malaysia pada tanggal 28 Nopemebr 2016 lalu selanjutnya dijebloskan kedalam sel tahanan. Dalam proses persidangan mereka divonis 3 bulan penjara sedangkan kapal serta seluruh isinya dimusnahkan.
Setelah selesai menjalani hukuman, pihak Malaysia berkordinasi dengan KJRI di Pulau Penang, Malaysia setelah diketahui akan dilakukan pemulangan ketiganya nelayan pada 1 Maret 2017. Sehubungan dengan hal itu, KJRI berkordinasi dengan Ditjen PSDKP Belawan dan akhirnya ketiganya dipulangkan ketempat asal.
Kordinator Penaganan Pelanggaran Pada Stasiun PSDKP Belawan Dirjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Monang Harahap kepada wartawan membenarkan pihaknya sudah menerima tiga nelayan asal Deliserdang yang sempat ditahan di Malaysia.
Dalam pemulangan tersebut, pihaknya bekerjasama dengan KJRI Malaysia. Lanjut Monang Harahap, menurut laporan yang diterima pihaknya jika ketiganya ditangkap karena dituduh melanggar perbatasan laut RI-Malaysia saat mencari ikan di perairan selat Malaka.
"Sempat ditahan selama tiga bulan, setelah diproses lalu dipulangkan hingga kita jemput hari ini. Nahkodanya masih tertahan, sedangkan yang dipulangkan ini masih Anak Buah Kapal (ABK)," terang Monang.
Sementara itu Amin Bin Muklis kepada petugas mengakui mereka tidak mengetahui telah melanggar perbatasan laut. Namun saat sedang mencari ikan tiba-tiba kapal mereka sudah dikepung petugas perairan.
"Kejadianya begitu tiba-tiba dan kami diseret ke tepi laut Malaysia. Selama dalam proses hukuman kami diperlakukan dengan baik," kata Amin Bin Muklis.
Setelah ketiganya diata oleh PSDKP Belawan, lalu mereka langsung diserahkan pada keluarga dan aparat terkait di Deliserdang.(walsa)
Tiga nelayan asal Deliserdang masing-masing Amin Bin Muklis, Fahri Bin Suhairi dan Heru Pramono ketiganya warga Dusun I, Kelurahan Palu Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang yang ditahan petugas di Malaysia karena dituduh melanggar perbatasan laut di Selat Malaka, akhirnya dipulangkan melalui Bandara Kualanamu dengan pesawat Air Asia nomor penerbangan AK 396 pada Rabu (1/3).
Setibanya di terminal kedatangan international Bandara Kualanamu, ketiganya langsung disambut petugas dari Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Belawan serta petugas dari Deliserdang dan keluarga.
Informasi yang dihimpun, ketiganya ditangkap petugas di perairan Malaysia pada tanggal 28 Nopemebr 2016 lalu selanjutnya dijebloskan kedalam sel tahanan. Dalam proses persidangan mereka divonis 3 bulan penjara sedangkan kapal serta seluruh isinya dimusnahkan.
Setelah selesai menjalani hukuman, pihak Malaysia berkordinasi dengan KJRI di Pulau Penang, Malaysia setelah diketahui akan dilakukan pemulangan ketiganya nelayan pada 1 Maret 2017. Sehubungan dengan hal itu, KJRI berkordinasi dengan Ditjen PSDKP Belawan dan akhirnya ketiganya dipulangkan ketempat asal.
Kordinator Penaganan Pelanggaran Pada Stasiun PSDKP Belawan Dirjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Monang Harahap kepada wartawan membenarkan pihaknya sudah menerima tiga nelayan asal Deliserdang yang sempat ditahan di Malaysia.
Dalam pemulangan tersebut, pihaknya bekerjasama dengan KJRI Malaysia. Lanjut Monang Harahap, menurut laporan yang diterima pihaknya jika ketiganya ditangkap karena dituduh melanggar perbatasan laut RI-Malaysia saat mencari ikan di perairan selat Malaka.
"Sempat ditahan selama tiga bulan, setelah diproses lalu dipulangkan hingga kita jemput hari ini. Nahkodanya masih tertahan, sedangkan yang dipulangkan ini masih Anak Buah Kapal (ABK)," terang Monang.
Sementara itu Amin Bin Muklis kepada petugas mengakui mereka tidak mengetahui telah melanggar perbatasan laut. Namun saat sedang mencari ikan tiba-tiba kapal mereka sudah dikepung petugas perairan.
"Kejadianya begitu tiba-tiba dan kami diseret ke tepi laut Malaysia. Selama dalam proses hukuman kami diperlakukan dengan baik," kata Amin Bin Muklis.
Setelah ketiganya diata oleh PSDKP Belawan, lalu mereka langsung diserahkan pada keluarga dan aparat terkait di Deliserdang.(walsa)
