Demi Nikahi Cewek Indonesia, Pria Pakistan Ini Palsukan Data Paspor

Sebarkan:
[caption id="attachment_74491" align="aligncenter" width="1200"] WN Pakistan pembuat data palsu paspor [/caption]

Seorang warga negara Pakistan bernama Roy alias Muhammad Roy alias Rosyam Tana alias Muhammad Qadeer Abbas (26) diamankan petugas Imigrasi Belawan, Jumat (24/3).

Imigran gelap yang sudah berada di Indonesia sejak 6 Desember 2016 melalui jalur laut Bengkalis, Riau ini ditangkap membuat paspor Indonesia dengan data palsu di kantor Imigrasi, Jalan Serma Hanafiah, Belawan.

Kepala Kantor Imigrasi Klas II Belawan, Said Ismail SH, mengatakan, tersangka dengan nama asli Muhammad Qadeer Abbas ini berniat membuat paspor Indonesia karena ingin berangkat ke Malaysia untuk menikah dengan wanita Indonesia yang bekerja di Malaysia.

Perbuatan melanggar hukum dilakukan tersangka dengan cara melobi salah seorang kenalannya berinsial W untuk membuat data palsu kependudukan dengan biaya Rp7 juta.

Ternyata, W menolak permintaan tawaran dari tersangka. Lantas, tersangka meminta kepada yang lain diketahui bernama Heru. Disepakati biaya sebesar Rp2 juta.

"Heru selaku pengurus data palsu memindahkan nama tersangka menjadi nama Roy yang tak lain anak dari Heru yang sudah meninggal. Lalu, Heru membuat akte lahir, ktp, sim dan kartu keluarga tersangka," jelas Said Ismail didampingi Kasi Wasdakim, Rida Sahputra.

Setelah mendapatkan data palsu, tersangka mendatangi kantor Imigrasi Belawan pada (16/3) untuk mengurus paspor. Dengan nomor antrian C34, tersangka melakukan foto dan sidik jari.

"Terungkapnya tersangka bukan warga Indonesi, dari hasil wawancara yang tidak lancar berbahasa Indonesia. Tersangka sempat mengkelabui petugas dengan mengaku warga Aceh. Tapi, setelah diselidiki data - data tersangka ternyata palsu dan langsung kita amankan," jelas Said Ismail.

Dalam kasus ini, lanjut orang nomor satu di Imigrasi Belawan itu, tersangka dikenakan Pasal 126 jo 113 tentang pemalsuan data. "Tersangka akan segera kita proses dan kasusnya akan kita limpahkan ke Kejaksaan," ungkap Said Ismail saat mengintrogasi tersangka.

Ingin Menikah

Pembuatan paspor Indonesia yang dilakukan tersangka yang berasal dari warga Pakistan ini berniat ingin menikah dengan seorang wanita Indonesia yang kini bekerja di Malaysia.

Muhammad Qadeer Abbas berpaspor Pakistan dengan nomor paspor JD1015311 terpaksa membuat paspor Indonesia dengan melibatkan orang lain untuk membuat data palsu.

Selama berada di Indonesia berdomisili di Siantar, tersangka meminta tolong kepada Heru dan Wisjaya. Akibat perbuatan tersangka, Heru warga Simalungun dan Wisjaya warga Medan berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Dari hasil wawancara kita, tersangka buat paspor Indonesia ingin menjumpai pacarnya yang akan dinikahinya yang kini berada di Malaysia. Selain tersangka, Heru dan Wisjaya berstatus DPO. Kasus ini akan segera kita kordinasikan kepada pihak kepolisian," jelas Kepala Kantor Imigrasi Klass II Belawan, Said Ismail, SH.

Sebelumnya, tersangka sudah lama tinggal di Malaysia bekerja sebagai pemasang cctv. "Tersangka di Indonesia baru 3 bulan, datang dengan kapal kayu melalui Bengkalis," ungkap Said Ismail. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini