[caption id="attachment_73604" align="aligncenter" width="721"]
Bank Sumut[/caption]
Anton Sujawo oknum guru Pegawai Negeri Sipil di Pemkab Labuhanbatu Selatan merasa dikucilkan oleh pihak Bank Sumut Kotapinang. Pasalnya, usulan pinjaman melalui SK PNS miliknya kepada Bank Sumut ditolak dengan dalih kredit macet pinjaman abang kandungnya.
Permohonan pinjaman tersebut telah diusulkan sejak awal bulan Februari 2017 lalu, namun hingga kini tak direspon oleh pihak Bank yang bersangkutan.
"Abang saya (Ameng) yang bekerja sebagai Kaur Desa ada pinjaman di Bank sumut itu, tapi kreditnya macet. Namun masalahnya dilimpahkan kepada saya, sehingga usulan saya ditolak," sebut Anton Sujarwo kepada wartawan, Rabu (15/3).
Mirisnya, dikarenakan pinjaman abang kandungnya itu macet, Anton dipaksa harus menutupi hutang itu agar permohonannya dapat dikabulkan.
"Saya disuruh bayar, dipotong pinjaman saya dengan pinjaman kredit abang saya. kok urusan utang abang saya dilimpahkan sama saya, apa memang harus begitu kebijakan Bank Sumut," keluh Anton.
Disisi lain, Anton mengesalkan SK Pegawai Negri milikinya yang diberikan negara tidak dapat meminjam di Bank Sumut tersebut.
" Saya minjam gaji saya yang dipotong setiap bulan, saya butuh modal untuk membantu usaha istri saya, tapi SK PNS saya tidak laku di Bank Sumut," beber dia.
Anton yang ditemani wartawan di akhir bulan Februari 2017 lalu, datang menemui pimpinan Bank Sumut Kotapinang H. Ali Akbar Lubis SE, sempat menjanjikan akan membantu pinjaman, tapi dengan syarat, Anton harus menutupi pinjaman abangnya yang terdahulu.
Alasanya, kata Ali Akbar, agunan Ameng abang si Anton itu dulunya mengikut sertakan rumah Anton dalam foto administrasi pendukung pinjaman, dari itu maka pinjaman Anton tidak akomodir.
Bahkan, Ali memberi petunjuk untuk lebih memastikan sertivikat ladang dan foto rumah Anton yang dulunya diagunkan abang (Ameng) agar ditanyakan kepada pihak BPN, untuk memastikan sertifikat tanah apakah termasuk rumah Anton atau tidak.
Namun, setelah masalah tersebut dipertanyakan kepada bagian umum BPN Kabupaten Labuhanbatu, H Syamsudin Daulay nengatakan, bahwa hal penjelasan itu tidak dapat diberikan kepada pihak manapun, melainkan pihak Bank Sumut yang harus datang langsung agar diberikan penjelasan.
Akan tetapi, setelah melihat peta sertifikat tanah milik Anton, H.Syamsudin sedikit menjelaskan bahwa rumah tersebut tidak masuk ke dalam sertifikat yang telah diagunkan itu.
"Ladang dan rumah sertifikatnya terpisah. Jika ingin penjelasan akurat, pihak Bank Sumut yang harus datang biar kita kasih penjeladan secara tertulis," kata H. Syamsudin.
Terpisah, pimpinan Bank Sumut Kotapinang H Ali Akbar Lubis SE saat dikonfirmasi terkait pinjaman itu mengatakan, agar Anton membawa abangnya Ameng ke Bank Sumut tersebut agar dikonfrontir terkait pinjaman Ameng yang terdahulu dengan mengikut sertakan foto rumah Anton.
Jika, kata dia, kedua abang adik itu tidak dapat hadir, maka usulan pinjaman Anton akan ditahan.
"Kalau mereka tidak dapat hadir, pinjaman Anton akan kita akomodir dulu," jawab H Ali Akbar Lubis SE via telepon. (manto)
Anton Sujawo oknum guru Pegawai Negeri Sipil di Pemkab Labuhanbatu Selatan merasa dikucilkan oleh pihak Bank Sumut Kotapinang. Pasalnya, usulan pinjaman melalui SK PNS miliknya kepada Bank Sumut ditolak dengan dalih kredit macet pinjaman abang kandungnya.
Permohonan pinjaman tersebut telah diusulkan sejak awal bulan Februari 2017 lalu, namun hingga kini tak direspon oleh pihak Bank yang bersangkutan.
"Abang saya (Ameng) yang bekerja sebagai Kaur Desa ada pinjaman di Bank sumut itu, tapi kreditnya macet. Namun masalahnya dilimpahkan kepada saya, sehingga usulan saya ditolak," sebut Anton Sujarwo kepada wartawan, Rabu (15/3).
Mirisnya, dikarenakan pinjaman abang kandungnya itu macet, Anton dipaksa harus menutupi hutang itu agar permohonannya dapat dikabulkan.
"Saya disuruh bayar, dipotong pinjaman saya dengan pinjaman kredit abang saya. kok urusan utang abang saya dilimpahkan sama saya, apa memang harus begitu kebijakan Bank Sumut," keluh Anton.
Disisi lain, Anton mengesalkan SK Pegawai Negri milikinya yang diberikan negara tidak dapat meminjam di Bank Sumut tersebut.
" Saya minjam gaji saya yang dipotong setiap bulan, saya butuh modal untuk membantu usaha istri saya, tapi SK PNS saya tidak laku di Bank Sumut," beber dia.
Anton yang ditemani wartawan di akhir bulan Februari 2017 lalu, datang menemui pimpinan Bank Sumut Kotapinang H. Ali Akbar Lubis SE, sempat menjanjikan akan membantu pinjaman, tapi dengan syarat, Anton harus menutupi pinjaman abangnya yang terdahulu.
Alasanya, kata Ali Akbar, agunan Ameng abang si Anton itu dulunya mengikut sertakan rumah Anton dalam foto administrasi pendukung pinjaman, dari itu maka pinjaman Anton tidak akomodir.
Bahkan, Ali memberi petunjuk untuk lebih memastikan sertivikat ladang dan foto rumah Anton yang dulunya diagunkan abang (Ameng) agar ditanyakan kepada pihak BPN, untuk memastikan sertifikat tanah apakah termasuk rumah Anton atau tidak.
Namun, setelah masalah tersebut dipertanyakan kepada bagian umum BPN Kabupaten Labuhanbatu, H Syamsudin Daulay nengatakan, bahwa hal penjelasan itu tidak dapat diberikan kepada pihak manapun, melainkan pihak Bank Sumut yang harus datang langsung agar diberikan penjelasan.
Akan tetapi, setelah melihat peta sertifikat tanah milik Anton, H.Syamsudin sedikit menjelaskan bahwa rumah tersebut tidak masuk ke dalam sertifikat yang telah diagunkan itu.
"Ladang dan rumah sertifikatnya terpisah. Jika ingin penjelasan akurat, pihak Bank Sumut yang harus datang biar kita kasih penjeladan secara tertulis," kata H. Syamsudin.
Terpisah, pimpinan Bank Sumut Kotapinang H Ali Akbar Lubis SE saat dikonfirmasi terkait pinjaman itu mengatakan, agar Anton membawa abangnya Ameng ke Bank Sumut tersebut agar dikonfrontir terkait pinjaman Ameng yang terdahulu dengan mengikut sertakan foto rumah Anton.
Jika, kata dia, kedua abang adik itu tidak dapat hadir, maka usulan pinjaman Anton akan ditahan.
"Kalau mereka tidak dapat hadir, pinjaman Anton akan kita akomodir dulu," jawab H Ali Akbar Lubis SE via telepon. (manto)
