Jamwas Kejagung Diminta Periksa Kasipidsus Kejari Medan
[caption id="attachment_51280" align="aligncenter" width="504"]
Taman sri deli[/caption]
Penanganan kasus dugaan korupsi pada proyek Revitalisasi Taman Sri Deli Medan yang menggunakan anggaran APBD Kota Medan Tahun 2014, senilai Rp.9,8 miliar hingga saat ini terkesan "mengambang" di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Anehnya lagi, masih dalam penanganan peyelidikan, Pemko Medan, di Tahun Anggaran 2015 justru kembali mengalokasikan anggaran pembangunan Taman Sri Deli senilai Rp.5 miliar.
Jadi meskipun tidak telihat pembanguna yang begitu signifikan di Taman Sri Deli Medan, namun DisPerkim Kota Medan telah mengeluarkan anggaran hingga Rp.14 miliar lebih.
Melihat situasi jalan ditempatnya kasus ini hendaknya, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dapat mengambil langkah dan melakukan pemeriksaan terhadap para jaksa yang sedang menangani perkara-perkara di DisPerkim Kota Medan.
>>Rebutan Kasus, Kasipidsus & Kasi Intel "Perang"
Mengerikan...!!! Mbak anak-anak berebut mainan, mungkin inilah bahasa yang tepat untuk mengambarkan informasi yang diterima awak media ini dari salah serang penggiat anti korupsi terhadap track record penanganan kasus Taman Sri Deli Medan di Kejari Medan.
Informasi yang langsung dihimpun dari seorang penggiat anti korupsi tersebut, yang juga salah satu pelapor dugaan korupsi Taman Sri Deli Medan, namun enggan menyebutkan namanya, mengungkapkan, bahwa kasus ini awalnya dimasukan ke Kejari Medan dengan disposisi ditangani oleh, RH selaku Kasi Intel Kejari Medan, melalui penunjukan Kajari Medan, Samsuri.
Namun ditengah perjalanan penanganan kasus tersebut, ada dugaan "Rambo" Kamar-1 Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), HH yang juga Kasipidsus Kejari Medan, tidak terima bila RH yang hanya ditunjuk Kajari untuk menangani perkara tersebut.
Selanjutnya, HH pun dikabarkan mengadu "curhat" ke Kamar-1 Kejatisu untuk dilibatkan dalam penanganan perkara dugaan korupsi Taman Sri Deli Medan.
Alhasil, melalui atensi Kamar-1 pun, HH belakangan ikut menangani perkara tersebut, meskipun Koordinator Penyidik dalam penanganan perkaranya masih dipengang oleh, RH.
>>Kadis Perkim Ngeluh Lewong Rp.1 miliar, Ngadu ke Kejagung
Seiring bergelindingnya kasus dugaan korupsi pada proyek Revitalisasi Taman Sri Deli Medan, hajabnya lagi diisukan bahwa Kadis Perkim Kota Medan, G selaku Penguna Anggaran (PA) dikabarkan telah menggelontorkan dana siluman sebesar Rp.1 miliar untuk mengkondisikan agar kasus ini tidak mencuat dan naik status.
Adanya informasi inipun diaminkan oleh sang pelapor seraya menambahkan, bahwa meskipun sudah menggelontorkan dana siluman, namun G tetap kecewa karena kasus tersebut tetap saja mencuat dipublik akibat kuatnya arus tekanan Media dan LSM.
Apalagi lanjut pelapor, banyaknya dugaan korupsi yang mengarah kepada G baik dugaan korupsi, Revitalisasi Gedung Stadion Teladan, Pembangunan Skyberige, Revitalisasi Terminal Amplas, Terminal Pinang Baris dan sebagainya, G pun akhirnya jadi bulan bulanan "ATM Berjalan" bagi para penyidik, dan karena tidak tahan akan situasi itu, G pun akhirnya dikabarkan telah melaporkan nasib yang dialaminya ke Kejagung RI untuk memohon jalan keluar yang dapat diterimanya guna menutup kasus-kasus dugaan korupsi di DisPerkim Kota Medan. Apalagi belakangan ini G pun bolak balik dipanggil oleh penyidik di kantor Kejatisu.
Menyikapi permasalahan ini, Jonikson Sinaga SE selaku Ketua Ormas Pergerakan Indonesia Kota Medan pun angkat bicara. Kepada kru media ini, Selasa (26/4/16), dirinya miminta agar ada perhatian pemerintah pusat dan institusi penegak hukum di pusat Jakarta seperti KPK, Kejagung dan Mabes Polri terhadap penanganan perkara yang ada di DisPerkim Kota Medan.
"Tentunya perhatian tersebut nantinya dapat menggiring kasus ini agar berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Dan bilamana ada penyidik yang coba-coba bermain dalam menangani perkara ini dapat dijatuhkan sanksi tegas agar ada efek jera dan hukum dapat ditegakkan," tegas dan tandas Jonikson Sinaga.
Seperti diketahui, dugaan korupsi pada proyek Revitalisasi Taman Sri Deli Medan, yang menggunakan anggaran APBD Kota Medan, penyidik Kejari Medan telah meminta keterangan saksi ahli dari Politenik Medan (Polmed).
Hal itu disampaikan Kasipidsus Kejari Medan, Haris Hasbullah. Haris juga menyebutkan, dari hasil keterangan saksi ahli ditemukan adanya indikasi tindakan korupsi.
“Saksi ahli dari Polmed. Hasilnya keterangannya ditemukan adanya dugaan korupsi, oleh karena itu saat ini kasusnya dalam LID (penyelidikan) Pidsus,” ucap Haris Hasbullah beberapa waktu lalu kepada sejumlah awak media.
Sementara untuk saksi lain, Haris mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 8 saksi dari Dinas Perumahan Dan Permukiman (Disperkim) Kota Medan. Selain itu konsultan proyek juga sudah dimintai keterangan.
Namun sampai saat ini penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap rekanan. “Sudah kita panggil rekanan bernama Jhoni, tapi belum juga menghadiri pemanggilan kita. Kita akan jadwalkan ulang pemeriksaannya padanya pekan depan,” terangnya.
Lebih lanjut Haris mengungkapkan, Pidsus Kejari Medan juga sudah menyurati Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengerjaan rehabilitas Taman Sri Deli Medan. “Sudah kita surati pada bulan Desember awal 2015 lalu BPK untuk melihat LHP. Ada temuan, kita sinkronkan dengan temuan kita,” kata Haris.
Disinggung, apakah Kepala Dinas Perumahan dan permukiman (Kadis Perkim) Kota Medan, Gunawan sudah dimintai keterangan sebagai saksi, Haris mengungkapkan, pihaknya belum melakukan pemeriksaan.
Dijelaskan Haris, dalam proyek tersebut, Gunawan bukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), melainkan Pengguna Anggaran (PA). “Belum lah, yang kita mintai keterangan itu, dari Konsultan, PPK dan rekan,” ungkapnya.
Mengenai modus dalam dugaan korupsi dalam renovasi Taman Sri Deli ini, pihaknya akan mengetahui setelah hasil penyeledikan (LID) naik menjadi penyidikan (DIK). “Ada atau tidak indikasinya, kita lihat dipenyelidikanlah,” pungkasnya.
Saat ini, Taman Sri Deli Jalan Masjid Raya Medan, ternyata belum bisa diakses warga. Padahal, aktivitas pembangunan di lokasi itu sudah tidak ada. Diduga kuat, karena masih dalam penanganan penyidik, akses ketaman itupun sengaja ditutup agar para penggiat anti korupsi lainnya yang berusaha melakukan investigasi dan telaah terhadap tingkat dugaan korupsi proyek Revitalisasi tersebut tidak dapat dilakukan.
Terkait persoalan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), M Yusni enggan berkomentar banyak. Melalui pesan singkat selulernya, orang nomor satu di Kejatisu ini mengatakan, untuk mempertayakan persolan tersebut ke Kajari Medan. "Tanya kajari medan dong kok ke saya," ujar Kajatisu, M Yusni.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Samsuri yang juga di konfirmasi mengatakan bahwa hal tersebit tidak benar. "Silahkan tanya ke Kasi Intel yang nangani, masalah yang lain-lain tidak benar info itu," ujar Kajari Medan, Samsuri.
Sementara Kasipidsus Kejari Medan, Haris Hasbullah yang dikonfirmasi berulang kali melalui via telepon samasekali tidak memberikan jawaban apapun.(Jp)
[caption id="attachment_51280" align="aligncenter" width="504"]
Penanganan kasus dugaan korupsi pada proyek Revitalisasi Taman Sri Deli Medan yang menggunakan anggaran APBD Kota Medan Tahun 2014, senilai Rp.9,8 miliar hingga saat ini terkesan "mengambang" di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Anehnya lagi, masih dalam penanganan peyelidikan, Pemko Medan, di Tahun Anggaran 2015 justru kembali mengalokasikan anggaran pembangunan Taman Sri Deli senilai Rp.5 miliar.
Jadi meskipun tidak telihat pembanguna yang begitu signifikan di Taman Sri Deli Medan, namun DisPerkim Kota Medan telah mengeluarkan anggaran hingga Rp.14 miliar lebih.
Melihat situasi jalan ditempatnya kasus ini hendaknya, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dapat mengambil langkah dan melakukan pemeriksaan terhadap para jaksa yang sedang menangani perkara-perkara di DisPerkim Kota Medan.
>>Rebutan Kasus, Kasipidsus & Kasi Intel "Perang"
Mengerikan...!!! Mbak anak-anak berebut mainan, mungkin inilah bahasa yang tepat untuk mengambarkan informasi yang diterima awak media ini dari salah serang penggiat anti korupsi terhadap track record penanganan kasus Taman Sri Deli Medan di Kejari Medan.
Informasi yang langsung dihimpun dari seorang penggiat anti korupsi tersebut, yang juga salah satu pelapor dugaan korupsi Taman Sri Deli Medan, namun enggan menyebutkan namanya, mengungkapkan, bahwa kasus ini awalnya dimasukan ke Kejari Medan dengan disposisi ditangani oleh, RH selaku Kasi Intel Kejari Medan, melalui penunjukan Kajari Medan, Samsuri.
Namun ditengah perjalanan penanganan kasus tersebut, ada dugaan "Rambo" Kamar-1 Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), HH yang juga Kasipidsus Kejari Medan, tidak terima bila RH yang hanya ditunjuk Kajari untuk menangani perkara tersebut.
Selanjutnya, HH pun dikabarkan mengadu "curhat" ke Kamar-1 Kejatisu untuk dilibatkan dalam penanganan perkara dugaan korupsi Taman Sri Deli Medan.
Alhasil, melalui atensi Kamar-1 pun, HH belakangan ikut menangani perkara tersebut, meskipun Koordinator Penyidik dalam penanganan perkaranya masih dipengang oleh, RH.
>>Kadis Perkim Ngeluh Lewong Rp.1 miliar, Ngadu ke Kejagung
Seiring bergelindingnya kasus dugaan korupsi pada proyek Revitalisasi Taman Sri Deli Medan, hajabnya lagi diisukan bahwa Kadis Perkim Kota Medan, G selaku Penguna Anggaran (PA) dikabarkan telah menggelontorkan dana siluman sebesar Rp.1 miliar untuk mengkondisikan agar kasus ini tidak mencuat dan naik status.
Adanya informasi inipun diaminkan oleh sang pelapor seraya menambahkan, bahwa meskipun sudah menggelontorkan dana siluman, namun G tetap kecewa karena kasus tersebut tetap saja mencuat dipublik akibat kuatnya arus tekanan Media dan LSM.
Apalagi lanjut pelapor, banyaknya dugaan korupsi yang mengarah kepada G baik dugaan korupsi, Revitalisasi Gedung Stadion Teladan, Pembangunan Skyberige, Revitalisasi Terminal Amplas, Terminal Pinang Baris dan sebagainya, G pun akhirnya jadi bulan bulanan "ATM Berjalan" bagi para penyidik, dan karena tidak tahan akan situasi itu, G pun akhirnya dikabarkan telah melaporkan nasib yang dialaminya ke Kejagung RI untuk memohon jalan keluar yang dapat diterimanya guna menutup kasus-kasus dugaan korupsi di DisPerkim Kota Medan. Apalagi belakangan ini G pun bolak balik dipanggil oleh penyidik di kantor Kejatisu.
Menyikapi permasalahan ini, Jonikson Sinaga SE selaku Ketua Ormas Pergerakan Indonesia Kota Medan pun angkat bicara. Kepada kru media ini, Selasa (26/4/16), dirinya miminta agar ada perhatian pemerintah pusat dan institusi penegak hukum di pusat Jakarta seperti KPK, Kejagung dan Mabes Polri terhadap penanganan perkara yang ada di DisPerkim Kota Medan.
"Tentunya perhatian tersebut nantinya dapat menggiring kasus ini agar berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Dan bilamana ada penyidik yang coba-coba bermain dalam menangani perkara ini dapat dijatuhkan sanksi tegas agar ada efek jera dan hukum dapat ditegakkan," tegas dan tandas Jonikson Sinaga.
Seperti diketahui, dugaan korupsi pada proyek Revitalisasi Taman Sri Deli Medan, yang menggunakan anggaran APBD Kota Medan, penyidik Kejari Medan telah meminta keterangan saksi ahli dari Politenik Medan (Polmed).
Hal itu disampaikan Kasipidsus Kejari Medan, Haris Hasbullah. Haris juga menyebutkan, dari hasil keterangan saksi ahli ditemukan adanya indikasi tindakan korupsi.
“Saksi ahli dari Polmed. Hasilnya keterangannya ditemukan adanya dugaan korupsi, oleh karena itu saat ini kasusnya dalam LID (penyelidikan) Pidsus,” ucap Haris Hasbullah beberapa waktu lalu kepada sejumlah awak media.
Sementara untuk saksi lain, Haris mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 8 saksi dari Dinas Perumahan Dan Permukiman (Disperkim) Kota Medan. Selain itu konsultan proyek juga sudah dimintai keterangan.
Namun sampai saat ini penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap rekanan. “Sudah kita panggil rekanan bernama Jhoni, tapi belum juga menghadiri pemanggilan kita. Kita akan jadwalkan ulang pemeriksaannya padanya pekan depan,” terangnya.
Lebih lanjut Haris mengungkapkan, Pidsus Kejari Medan juga sudah menyurati Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengerjaan rehabilitas Taman Sri Deli Medan. “Sudah kita surati pada bulan Desember awal 2015 lalu BPK untuk melihat LHP. Ada temuan, kita sinkronkan dengan temuan kita,” kata Haris.
Disinggung, apakah Kepala Dinas Perumahan dan permukiman (Kadis Perkim) Kota Medan, Gunawan sudah dimintai keterangan sebagai saksi, Haris mengungkapkan, pihaknya belum melakukan pemeriksaan.
Dijelaskan Haris, dalam proyek tersebut, Gunawan bukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), melainkan Pengguna Anggaran (PA). “Belum lah, yang kita mintai keterangan itu, dari Konsultan, PPK dan rekan,” ungkapnya.
Mengenai modus dalam dugaan korupsi dalam renovasi Taman Sri Deli ini, pihaknya akan mengetahui setelah hasil penyeledikan (LID) naik menjadi penyidikan (DIK). “Ada atau tidak indikasinya, kita lihat dipenyelidikanlah,” pungkasnya.
Saat ini, Taman Sri Deli Jalan Masjid Raya Medan, ternyata belum bisa diakses warga. Padahal, aktivitas pembangunan di lokasi itu sudah tidak ada. Diduga kuat, karena masih dalam penanganan penyidik, akses ketaman itupun sengaja ditutup agar para penggiat anti korupsi lainnya yang berusaha melakukan investigasi dan telaah terhadap tingkat dugaan korupsi proyek Revitalisasi tersebut tidak dapat dilakukan.
Terkait persoalan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), M Yusni enggan berkomentar banyak. Melalui pesan singkat selulernya, orang nomor satu di Kejatisu ini mengatakan, untuk mempertayakan persolan tersebut ke Kajari Medan. "Tanya kajari medan dong kok ke saya," ujar Kajatisu, M Yusni.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Samsuri yang juga di konfirmasi mengatakan bahwa hal tersebit tidak benar. "Silahkan tanya ke Kasi Intel yang nangani, masalah yang lain-lain tidak benar info itu," ujar Kajari Medan, Samsuri.
Sementara Kasipidsus Kejari Medan, Haris Hasbullah yang dikonfirmasi berulang kali melalui via telepon samasekali tidak memberikan jawaban apapun.(Jp)
