Edi Syahputra (31) warga Dusun III Desa Kelapa Bajohom Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) harus mendekam di tahanan Polres Deliserdang. Pasalnya Edi nekat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu saat akan mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Sat Lantas Polres Deliserdang.
Kepada wartawan saat di Sat Reskrim Polres Deliserdang, Edi mengakui jika dirinya nekat memalsukan KTP milkinya untuk mempercepat dalam pengurusan perpanjangan SIM C di Sat Lantas Polres Deliserdang mengingat dirinya merupakan warga Kabupaten Sergai.
"ku memalsukan KTP milikku karena ingin cepat perpanjangan SIM C. Aku memalsukannya jadi KTPDeliserdang. Aku sendiri yang memalsukan KTP milikku dengan mesin scan computer,” terangnya.
Terungkapnya pemalsuan KTP yang dilakukan Edi ini berkat kejelian petugas Satpas Sat Lantas Polres Deliserdang yang curiga dengan keaslian KTP milik Edi.
Petugas yang curiga pun selanjutnya berkoordinasi dengan Ipda Nova Rismalina yang merupakan Kanit SIM Sat Lantas Polres Deliserdang yang selanjutnya berkoordinasi dengan Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil Kabupaten Deliserdang.
Hasilnya diketahui bahwa Edi sudah pindah dari Deliserdang ke Sergai. Selanjutnya Edi pun diamankan ke Sat Reskrim Polres Deliserdang.
Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Martuasah Hermindo Tobing didampingi Kanit SIM Sat Lantas Polres Deliserdang Ipda Nova Rismalina menjelaskan jika kasus ini terungkap berkat kejelian petugas Satpas Sat Lantas.
"Petugas Sat Lantas cukup jeli yang curiga dengan keaslian KTP milik Edi, kecurigan petugas karena perbedaan warna KTP dengan KTP asli dan dibagian belakang tidak ada hologram,” tegas Martuasah.
Lanjut Martuasah dari hasil pengembangan pihaknya pun berhasil mengamankan barang bukti seperti computer, CPU, printer, dan alat- alat lainnya yang digunakan Edi untuk memalsukan KTP.
"Edi dijerat dengan Pasal 263 ayat 1, 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” ujar Martuasah. (walsa)
Petugas yang curiga pun selanjutnya berkoordinasi dengan Ipda Nova Rismalina yang merupakan Kanit SIM Sat Lantas Polres Deliserdang yang selanjutnya berkoordinasi dengan Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil Kabupaten Deliserdang.
Hasilnya diketahui bahwa Edi sudah pindah dari Deliserdang ke Sergai. Selanjutnya Edi pun diamankan ke Sat Reskrim Polres Deliserdang.
Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Martuasah Hermindo Tobing didampingi Kanit SIM Sat Lantas Polres Deliserdang Ipda Nova Rismalina menjelaskan jika kasus ini terungkap berkat kejelian petugas Satpas Sat Lantas.
"Petugas Sat Lantas cukup jeli yang curiga dengan keaslian KTP milik Edi, kecurigan petugas karena perbedaan warna KTP dengan KTP asli dan dibagian belakang tidak ada hologram,” tegas Martuasah.
Lanjut Martuasah dari hasil pengembangan pihaknya pun berhasil mengamankan barang bukti seperti computer, CPU, printer, dan alat- alat lainnya yang digunakan Edi untuk memalsukan KTP.
"Edi dijerat dengan Pasal 263 ayat 1, 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” ujar Martuasah. (walsa)