Vonis Dua Direktur Perusahaan itu Diringankan Hakim

Sebarkan:
[caption id="attachment_48856" align="aligncenter" width="720"]Terdakwa Amaluddin saat koordinasi dengan pengacaranya setelah mendengarkan vonis majelis hakim. Terdakwa Amaluddin saat koordinasi dengan pengacaranya setelah mendengarkan vonis majelis hakim.[/caption]

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang diketuai Henry Tarigan dengan hakim anggota masing - masing Halida Rahardini dan Samuel Ginting menvonis dua direktur masing - masing Direktur PT Karunia Makmur, Amaluddin alias Ali (42) warga Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Medan Area, Medan dan Direktur PT Asia Raya Foundry Kargiat lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Juli A Aritonang dan Andy.

Sidang vonis ini dilaksanakan di ruang sidang Cakra PN Lubuk Pakam dengan disaksikan ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara. Sidang ini pun dijaga ketat personil kepolisian dari Polres Deliserdang.

Awalnya majelis hakim secara bergantian membacakan berkas vonis Amaluddin. Dalam sidang ini terdakwa Amaluddin terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Undang - Undang Ketenagakerjaan, dimana terdakwa Amaluddin membayar upah pekerjanya dibawah Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Deliserdang.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Amaludin terbukti dan menyakinkan bersalah. Terdakwa Amaluddin divonis penjara dua tahun penjara dan denda 200 juta. Jika tidak sanggup membayar 200 juta maka diganti hukuman penjara 3 bulan," tegas hakim ketua Henry Tarigan.

Setelah membacakan vonis, Henry Tarigan pun mempersilahkan terdakwa Amaluddin untuk berkoordinasi dengan pengacaranya.

Meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Lubuk Pakam yang menuntut penjara 3 tahun, namun terdakwa Amaluddin yang mengenakan kemeja biru kotak - kotak menyatakan pikir - pikir.

Hal yang sama juga ditegaskan JPU. "Kami pikir - pikir dulu majelis," tegas JPU.

Setelah mendengarkan pernyataan dari terdakwa Amaluddin dan JPU, majelis hakim pun melanjutkan persidangan dengan membacakan vonis untuk terdakwa Kargiat.

Berbeda dengan vonis terdakwa Amaluddin, meskipun sama - sama didakwa telah melanggar UU Ketenagakerjaan dimana terdakwa Kargiat juga membayar upah pekerjanya dibawah UMSK Deliserdang. Namun Kargiat hanya divonis penjara 1 tahun. Namun vonis penjara 1 tahun ini dijalani kecuali ada putusan dalam waktu 2 tahun masa percobaan.

Dalam persidangan ini hakim ketua Henry Tarigan menimbang jika terdakwa Kargiat mengajukan bukti pembayaran kekurangan gaji pekerjanya. Meskipun vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU, terdakwa Kargiat tetap mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya. "Saya masih pikir - pikir majelis," ujar terdakwa Kargiat.

Tidak jauh berbeda dengan terdakwa Kargiat , kedua JPU pun menegaskan jika mereka pikir - pikir dengan vonis ini. Keduanya pun belum mau menentukan apakah mereka akan mengajukan upaya banding atau tidak.

Setelah sidang, terdakwa Amaluddin dan Kargiat pun langsung meninggalkan PN Lubuk Pakam. (Walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini