Para supir taksi resmi yang setiap hari beroperasi di Bandara Kualanamu hingga kini masih resah dengan keberadaan para taksi plat hitam (taksi gelap) yang setiap hari bebas beroperasi di Bandara Kualanamu tanpa ada pengawasan.
Para supir taksi resmi ini pun berharap agar pihak PT AP II sebagai pengelola Bandara Kualanamu dan Dinas Perhubungan (Dishub) agar segera mengevaluasi izin moda transportasi yang beroperasi di Bandara Kualanamu.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Keluarga Supir dan Pemilik Angkutan Umum (Kesper) Sumatera Utara Israel Situmeang.
Menurutnya selain mengharapkan agar PT AP II, kepolisian, Dishub agar menertibkan para supir taksi gelap dari Bandara Kualanamu, para supir taksi resmi ini juga mengharapkan agar PT AP II dan Dishub juga mengevaluasi izin moda transportasi yang beroperasi di Bandara Kualanamu.
"PT AP II, Dishub, kepolisian dan pihak terkait harus membasmi taksi gelap dari Bandara Kualanamu. Selain itu PT AP II dan Dishub harus mengevaluasi izin moda transportasi yang beroperasi di Bandara Kualanamu. Kita tiap hari monitor dilapngan dan melaporkannya ke Polres Deliserdang dan ke Polda Sumatera Utara,’’ ujarnya.
Lanjut Israel Situmeang bahwa pihaknya juga berharap agar Kapolda Sumatera Utara yang baru peduli dengan keberadaan para supir taksi resmi yang beroperasi di Bandara Kualanamu. "Kepada Kapolda yang baru agar memperdulikan nasib para supir taksi resmi yang ada di Bandara Kualanamu dan harus turun ke lapangan,” tegasnya.
Dirinya juga menuding jika ada MoU terselubung antara taksi gelap dengam PT AP II bagian komersil. "Ada MoU terselubung antara taksi gelap dengan PT AP II bagaian komersil , dari MoU terselubung ini PT AP II mendapatkan 300 juta. Sudah dilapor ke Polres Deliserdang tapi belum ada tanggapan,” jelasnya. (Walsa)
