Keberadaan produk hukum yang melindungi konsumen dari produk non halal dan higienis dianggap penting. Adanya sertifikasi halal dan higienis diprediksi akan menambah daya saing produk di tengah berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Hal Itu disampaikan oleh Ibnu Ubayd Dilla pada paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis, di gedung paripurna DPRD Medan, jalan Kapten Maulana Lubis, selasa (22/03/2016).
Ibnu menyebut beberapa aturan yang menjadi pendukung pembentukan Perda ini, yakni PP Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang label dan iklan pangan dan UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian serta UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
“Perlindungan dan pengawasan merupakan hak bagi konsumen. Terlebih konsumen terbesar adalah umat Islam. Karena itu, perlu dilindungi dengan sebuah regulasi,” ujar politisi Partai PBB ini.
Lanjut Ibnu, urgensi jaminan produk halal di daerah adalah untuk mendorong banyak perusahaan lebih proaktif mengajukan sertifikat halal. Karena dengan adanya sertifikasi halal, produk-produk yang ada akan memperoleh nilai tambah. Sehingga bisa meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia dalam persaingan dengan produk asing.
“Jaminan produk halal dapat meningkatkan volume penjualan. Lagipula, secara kesehatan, produk-produk yang tidak halal dan tidak higienis itu lebih berefek tidak baik untuk kesehatan,” ungkapnya.
Sementara, dari Fraksi Golkar dibacakan oleh Mulia Asri Rambe menyarankan pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat harus dibuka seluas mungkin terkait Perda ini.
“Yakni dengan cara yang mudah, misalnya membuat layanan pengaduan masyarakat apabila ditemukan produk tidak sesuai standar,” kata Mulia Asri.(snd)
