Ketua Komisi A DPRD Kota Binjai, M Syarief Sitepu, mendesak Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, agar segera mencopot I Made Darmajaya dari jabatannya sebagai Kapalas Kelas II-A Binjai. Kamis (31/3/16).
Pernyataan itu disampaikannya menyikapi temuan barang bukti kejahatan narkotika, judi, senjata tajam, peralatan elektronik, dan barang terlarang lainnya, hasil razia gabungan di lembaga pemasyarakatan terkait, Senin (28/3) lalu.
"Temuan barang-barang terlarang itu, membuktikan kalau Kalapas Binjai tidak becus melakukan pengawasan dan pencegahan. Sudah sepatutnya segera dicopot," tegasnya.
Selain itu Syarief merasa, Kalapas Kelas II-A Binjai melakukan pembiaran, terkait dugaan merajalelanya aktifitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan penjara.
"Kalapas beralasan, narkotika yang ada di Lapas itu dilempar dari luar melalui tembok. Nah, kalau sudah tahu, kenapa itu dibiarkan. Kenapa juga tidak mau berkoordinasi dengan polisi," tukasnya.
Bahkan Syarief juga menyayangkan sikap dan respon negatif Kalapas Kelas II-A Binjai, karena tidak menerima wartawan masuk meliput saat razia gabungan berlangsung.
"Saya juga menilai, Lapas Binjai terkesan tertutup dengan media. Buktinya, saat razia gabungan kemarin, wartawan tidak diizinkan masuk. Jelas itu jadi tanda tanya besar bagi kita," ungkapnya.
Untuk menindaklanjuti persoalan itu, Syarief mengaku, pihaknya siap memanggil Kalapas Kelas II-A Binjai, guna dimintai keteranganya, dengan disaksikan wartawan dan beberapa pejabat terkait.
"Kemungkinan Senin (4/4/16) pekan depan dia kita panggil. Sehingga kita nanti tahu, apa masalah sebenarnya," ujar Syarief.(hendra)
