Usai pesta sabu, empat pria diamankan dari rumah kost di Jalan Sudirman Kelurahan Lubuk Pakam Pekan Kecamatan Lubuk Pakam persisnya di depan Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Selasa (22/3) sore.
Keempat pria yang seluruhnya menetap di Perumahan Perumnas Pemda Desa Pagar Merbau III Kecamatan Lubuk Pakam itu yakni M Alfian Purba (21), Sahrul Hidayat Jai (16), Adven Baskara Simanjuntak (19) dan Riko Ramadan (20)
Penangkapan keempat pria yang tidak memiliki pekerjaan menetap itu bermula saat Polsek Lubuk Pakam mendapat kabar jika di rumah kost yang kesehariannya ramai itu ada pesta sabu.
Sejumlah personil Polsek Lubuk Pakam tiba dirumah kost dan melakukan penggerebekan. Meski keempat pria saat itu sedang menonton televise karena sudah selesai mengkonsumsi sabu, tak membuat polisi patah arang.
Penggeledahan pun dilakukan dan hasilnya satu paket sabu seberat 6,64 gram ditemukan dalam koper merk polo warna coklat yang tersimpan dalam lemari. Selain itu, peralatan bong, dan dua unit HP juga diamankan ke komando.
Saat ditemui di Polsek Lubuk Pakam pada Rabu (23/3), Alfian sulung dari tiga bersaudara itu mengaku mengkonsumsi sabu sejak Agustus tahun lalu.
Sedangkan Riko, bungsu dari dua bersaudara dan Sahrul anak ketiga dari tujuh bersaudara itu mengaku sudah sebulan mengkonsumsi sabu. "Aku baru sepekan ini menghisap sabu. Kami patungan sebesar Rp 20 ribu untuk membeli sabu,” sebut Adven
Kapolsek Lubuk Pakam AKP Darwin Ketaren didampingi Kanit Reskrim Ipda M Ikhsan STK ketika dikonfirmasi membenarkan keempat pria itu diamankan dan dijerat pasal 114,112 UU narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun.
"Dari keterangan keempat tersangka, pemilik sabu berinisial D dan masih diburu. Guna pemeriksaan selanjutnya, keempat pelaku dikirim ke Sat Narkoba Polres Deli Serdang,” jawabnya. (Walsa)
