Mantan kepala desa Pekan Sawah, Kecamatan Selesai, Langkat, Sapon, tidak lama lagi akan masuk penjara. Pasalnya, sudah banyak masyarakat dan kepala dusun yang dipanggil unit Tipikor Polres Binjai, untuk memberi keterangan atas penggelapan 2,6 ton raskin yang dilakukan Sapon.
Dalam pemeriksaan, belasan saksi di Polres Binjai, kalau Sapon diketahui tidak membagi raskin jatah Desember 2015 kepada masyarakat Desa Pekan Sawah.
Setelah kasus penggelapan raskin itu muncul ke permukaan, Sapon membuat sebuah surat untuk ditandatangani 12 kepala dusun desa Pekan Sawah, yang berisi kalau pembagian raskin untuk Desember 2015 sudah dibagikan.
KBO Reskrim Ipda Abed Simanungkalit mengatakan, kasus penggelapan raskin yang dilaporkan masyarakat kepada Kapolres Binjai AKBP Mulya Hakim Solichin beberapa waktu lalu, dilimpahkan ke unit tindak pidana korupsi Polres Binjai.
"Saat ini, kasus nya masih ditangani unit Tipikor. Sudah ada belasan saksi termasuk masyarakat yang dimintai keterangan atas kasus itu," serunya, Rabu (24/2/16).
Dari keterangan beberapa saksi, memang menyebutkan mereka tidak mendapatkan jatah raskin bulan Desember 2015. "Padahal, beras sudah dibagikan dari kantor camat," katanya.
Dalam kasus ini, polisi belum menetapkan Sapon sebagai tersangka, karena masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan polisi, selain memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti.
"Polisi masih berkoordinasi dengan pemerintah untuk mencari bukti kuat untuk menetapkan tersangka. Belom bisa terburu-buru," ujar Ipda Abed.
Seorang masyarakat Desa Pekan Sawah, Mawar mengatakan mereka meminta kepolisian untuk serius dan cepat memproses kasus tersebut. Karena, perbuatan Sapon sangat tidak manusiawi dan menghilangkan hak masyarakat miskin.
"Kami berharap, agar polisi segera menangkap Sapon. Kami sudah tersiksa dengan perbuatan Sapon. Kami tidak mau kalau Sapon kembali memimpin Desa Pekan Sawah," ujarnya.
Pemberitaan sebelumnya, masyarakat dari 12 dusun mendatangi Polsek Sei Bingai untuk melaporkan kasus penggelapan beras yang dilakukan Sapon.
Dari hasil diskusi mereka bersama Kapolsek Sei Bingai, masyarakat pun dibawa ke Polres Binjai dan membuat surat untuk ditembuskan kepada Kapolres dan akan didisposisikan unit yang akan menanganinya.(hendra)
Dalam pemeriksaan, belasan saksi di Polres Binjai, kalau Sapon diketahui tidak membagi raskin jatah Desember 2015 kepada masyarakat Desa Pekan Sawah.
Setelah kasus penggelapan raskin itu muncul ke permukaan, Sapon membuat sebuah surat untuk ditandatangani 12 kepala dusun desa Pekan Sawah, yang berisi kalau pembagian raskin untuk Desember 2015 sudah dibagikan.
KBO Reskrim Ipda Abed Simanungkalit mengatakan, kasus penggelapan raskin yang dilaporkan masyarakat kepada Kapolres Binjai AKBP Mulya Hakim Solichin beberapa waktu lalu, dilimpahkan ke unit tindak pidana korupsi Polres Binjai.
"Saat ini, kasus nya masih ditangani unit Tipikor. Sudah ada belasan saksi termasuk masyarakat yang dimintai keterangan atas kasus itu," serunya, Rabu (24/2/16).
Dari keterangan beberapa saksi, memang menyebutkan mereka tidak mendapatkan jatah raskin bulan Desember 2015. "Padahal, beras sudah dibagikan dari kantor camat," katanya.
Dalam kasus ini, polisi belum menetapkan Sapon sebagai tersangka, karena masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan polisi, selain memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti.
"Polisi masih berkoordinasi dengan pemerintah untuk mencari bukti kuat untuk menetapkan tersangka. Belom bisa terburu-buru," ujar Ipda Abed.
Seorang masyarakat Desa Pekan Sawah, Mawar mengatakan mereka meminta kepolisian untuk serius dan cepat memproses kasus tersebut. Karena, perbuatan Sapon sangat tidak manusiawi dan menghilangkan hak masyarakat miskin.
"Kami berharap, agar polisi segera menangkap Sapon. Kami sudah tersiksa dengan perbuatan Sapon. Kami tidak mau kalau Sapon kembali memimpin Desa Pekan Sawah," ujarnya.
Pemberitaan sebelumnya, masyarakat dari 12 dusun mendatangi Polsek Sei Bingai untuk melaporkan kasus penggelapan beras yang dilakukan Sapon.
Dari hasil diskusi mereka bersama Kapolsek Sei Bingai, masyarakat pun dibawa ke Polres Binjai dan membuat surat untuk ditembuskan kepada Kapolres dan akan didisposisikan unit yang akan menanganinya.(hendra)
