Sebabkan Banjir, Dewan Rekomendasi Bupati Deliserdang Evaluasi IMB Bangunan Ini

Sebarkan:
Menyikapi tuntutan puluhan warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal yang mendesak agar penembokan jalan di desa mereka dihentikan, DPRD Deliserdang mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Deliserdang Ashari Tambunan agar mengevaluasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pagar (tembok) tersebut.

Wakil Ketua DPRD Deliserdang Apoan Simanungkalit menegaskan jika DPRD Deliserdang sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Deliserdang untuk mengevaluasi IMB bangunan pagar No 503.632.86/4872/BG tertanggal 8 Desember 2015 yang terletak di Jalan Pasar V, Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal atas nama Paimin Nuryadin Wibowo yang ditandatangani langsung oleh dirinya.

"Surat rekomendasi DPRD Deliserdang yang ditujukan kepada Bupati Deliserdang dengan No 171/008 tertanggal 8 Januari 2016 langsung ditandatangani oleh saya,” tegasnya.

Menurut Apoan Simanungkalit dalam isi surat rekomendasi tersebut meminta Bupati Deliserdang untuk mengevaluasi IMB yang dimaksud dengan alas an dalam pemagaran mengakibatkan tertutupnya jalan warga yaitu Gang Sepakat, Dusun X Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal yang selama ini menjadi jalan warga sekitar.

Lanjut Apoan, adanya Jalan Gang Sepakat sudah dibuktikan dengan surat tanah warga yang dalam petanya dituliskan Gang Sepakat yang dikeluarkan beberapa periode tugas camat seperti camat Sori Guna Tanjung, Hasbi, M Yusuf Siregar.

"Tetapi anehnya camat sekarang Hendra Wijaya malah memberikan rekomendasi yang menjadi dasar IMB. Selain itu, dengan adanya pemagaran itu mengakibatkan warga kebanjiran,” ujar Apoan.

Apoan Simanungkalit menegaskan, penerbitan IMB menyalahi aturan karena tidak didahului dengan izin lingkungan sebagaimana diatur dalam UU No 32 tahun 2009 tentang pedoman perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam Pasal 40 ayat 1 menjelaskan izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan (kontruksi).

"Dalam surat rekomendasi tersebut juga diminta kepada Bapedalda untuk melakukan pengkajian lingkungan hidup didaerah pemukiman tersebut . Diminta kepada Bupati Deliserdang untuk segera mengevaluasi IMB dimaksud karena hal itu dimungkinkan. Dalam petikan keempat dalam IMB tersebut disebutkan surat IMB dapat dicabut apapbila melanggar ketentuan dan persyaratan,” jelas Apoan.

Sementara itu Ketua Komisi B DPRD Deliserdang Tolopan Silitonga menerangakan jika permasalahan atau penolakan pembangunan pagar ini sudah disampaikan saat rapat paripurna reses pada tanggal 19 Oktober 2015 yang juga dihadiri oleh warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal dimana dalam laporan tim reses Dapil I meminta kepada Dinas Cipta Karya dan Pertambangan serta Bapedalda Deliserdang menunda proses perizinan dan peruntukkannya selama belum terpenuhi persyaratan AMDAL maupun persyaratan lainnya.

"Hingga saat ini mereka tidak pernah menandatangani silang sengketa ataupun persetujuan jiran tetangga . Hal itu terungkap pada saat RDP lintas Komisi A,B,C,D DPRD Deliserdang. Saat RDP tersebut dibuatkan kesimpulan untuk merekomendasikan kepada Bupati Deliserdang mengevaluasi IMB yang sudah terlanjur keluar,” tegasnya. (walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini