Polres Langkat menggagalkan peredaran narkoba, berikut menyita barang bukti enam bal atau sekitar dua kilogram ganja kering siap edar dari dalam bus penumpang umum Pusaka BL-7447 PB jurusan Aceh-Medan, Selasa (12/1/16).
Tersangka pemiliknya BR alias Rasyid (43) warga Desa Kuala Cangkoi Kecamatan Lampang Kabupaten Aceh Utara Provinsi NAD, ditangkap saat petugas menggelar sweping di Jalan T. Amir Hamzah Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Informasi diperoleh, pagi itu seperti biasa personel menggelar sweping guna mencegah masuknya peredaran narkoba yang kian marak di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) NAD-Medan, persisnya di Jalan T. Amir Hamzah Kelurahan Pekan Tanjung Pura.
Kemudian petugas melakukan penyetopan bus penumpang umum dari Aceh menuju Medan yang sedang melintas di lokasi sweping. Didalam kendaraan itu personel satu persatu memeriksa setiap orang serta barang bawaannya.
Saat itu, petugas melihat pria yang mencurigakan, karena tampak gelisah dengan kehadiran pihak kepolisian. Selanjutnya personel meminta tersangka untuk membuka tas miliknya ternyata didalamnya terdapat enam bal ganja dan pelaku mengakui ia yang membawanya.
Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro, MH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ridwan, didampingi Kapolsek Tanjung Pura, AKP B Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/1/16) membenarkan penangkapan tersebut.
“Tadi pagi kita ada menggagalkan distribusi narkoba tujuan Riau dan sekaligus menyita barang bukti sebanyak enam bal atau lebih kurang seberat 2 kilogram ganja dari salah seorang penumpang bus,“ ujar Kasat Narkoba.
Sesuai dengan keterangan tersangka ganja tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang pria dikenalnya seharga Rp500 ribu. "Namun pelaku tidak tau namanya yang di Lok Sukun," ujar Ridwan.(hendra).
Tersangka pemiliknya BR alias Rasyid (43) warga Desa Kuala Cangkoi Kecamatan Lampang Kabupaten Aceh Utara Provinsi NAD, ditangkap saat petugas menggelar sweping di Jalan T. Amir Hamzah Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Informasi diperoleh, pagi itu seperti biasa personel menggelar sweping guna mencegah masuknya peredaran narkoba yang kian marak di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) NAD-Medan, persisnya di Jalan T. Amir Hamzah Kelurahan Pekan Tanjung Pura.
Kemudian petugas melakukan penyetopan bus penumpang umum dari Aceh menuju Medan yang sedang melintas di lokasi sweping. Didalam kendaraan itu personel satu persatu memeriksa setiap orang serta barang bawaannya.
Saat itu, petugas melihat pria yang mencurigakan, karena tampak gelisah dengan kehadiran pihak kepolisian. Selanjutnya personel meminta tersangka untuk membuka tas miliknya ternyata didalamnya terdapat enam bal ganja dan pelaku mengakui ia yang membawanya.
Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro, MH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ridwan, didampingi Kapolsek Tanjung Pura, AKP B Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/1/16) membenarkan penangkapan tersebut.
“Tadi pagi kita ada menggagalkan distribusi narkoba tujuan Riau dan sekaligus menyita barang bukti sebanyak enam bal atau lebih kurang seberat 2 kilogram ganja dari salah seorang penumpang bus,“ ujar Kasat Narkoba.
Sesuai dengan keterangan tersangka ganja tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang pria dikenalnya seharga Rp500 ribu. "Namun pelaku tidak tau namanya yang di Lok Sukun," ujar Ridwan.(hendra).
