Dewan Minta Pabrik Ini Segera Ditutup

Sebarkan:
Pasca Warga Tolak Pabrik Dekat Rumah Ibadah



Wakil Ketua DPRD Deliserdang, Apoan Simanungkalit meminta kepada Bapedalda dan intansi terkait untuk melakukan penindakan dan penegakan hukum kepada pabrik yang berdekatan dengan rumah ibadah diduga belum memiliki izin di Jalan Medan- Batang Kuis/ Jatiluhur , Pasar X, Gang Sidodadi Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan.

"Jangan ada nego-nego lagi. Saya minta kepada Bapedalda untuk menindak pabrik yang diduga pabrik pelastik itu, karena bahaya bagi masyarakat apa lagi ada nanti limbah B3," terangnya.

Ditegaskannya jika masih ada pabrik yang belum memiliki izin tetap berdiri, akan direkomendasikan kepada Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan untuk ditindaktegas dengan menertibkan atau menutup pabrik tanpa izin.

"Kami akan rekomendasikan untuk ditindak lanjuti agar tidak semena-mena. Bapedalda jangan lagi mengeluarkan izin tanpa ada persetujuan dari warga sekitar pabrik. Perusahaan harus ditertibkan, tidak menunggu dari Bapedalda, rekomendasi kegiatan di Pabrik dihentikan menunggu keluarnya izin harus dihentikan," terang Politisi PDI Perjuangan.

Kabid Pengawasan Bapedalda Pemkab Deliserdang, Elinasari Nasution menerangkan jika pabrik yang dicurigai sudah berdiri tahun 2012 dengan modus izin mendirikan rumah itu belum ada terdaftar di Bapedalda.

"Ya kami pun belum tau apa nama perusahaan pabrik ini, jenis UD atau CV atau PT, kami belum ada menerima pendaftarannya, makanya ini kami akan menindak dengan memantau langsung," tukasnya.

Sedangkan warga Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Seituan Ali Imron Rangkuti, menegaskan sebanyak ratusan Kepala Keluarga sudah menyampaikan surat protes dan penolakan berdirinya pabrik itu kepada Pemkab, intansi terkait termasuk DPRD, dilengkapi dengan tanda tangan.

"Kami punya alasan penolakannya. Karena pabrik berdiri berdekatan dengan rumah ibadah (membelakangi Mesjid Nurul Fatimah) dan lokasinya ditengah hunian masyarakat," ungkapnya.

Belum lagi, lanjut Imran, limbah atau zat kimia sisa pengolahan daur ulang plastik itu dikawatirkan memiliki B3 (Berat Beracun dan Berbahaya) dapat mengganggu kesehatan warga sekitar. Selain itu, sejak dulu sudah dikiram surat penolakan, tertanggal 29 Oktober 2012 yang masih dipimpin Bupati Amri Tambunan, Camat Darwin Zein dan Kadesnya Suripno. "Surat kami waktu itu direspon, proses pabrik tersebut sempat disetop," ujarnya.

Namun, hingga kini pabrik milik warga Medan itu tetap saja beroperasi. "Beroperasi lagi setelah disetop itu. Sudah memasukkan alat-alat pabrik termasuk beberapa unit mesin besar dan suara mesin sudah beberapa kali dihidupkan yang menimbulkan suara bising sehingga membuat warga terganggu. Karena itu kami dari warga kembali berharap pada pemerintah dan aparat terkait, supaya melakukan peninjauan dan bila perlu melakukan penindakan. Sebab sampai sejauh ini kami belum ada menyetujui pendirian pabrik itu. Bahkan sejak tahun 2012 spanduk penolakan terhadap pabrik tetap dipasang disekitar pabrik," terangnya.

Warga menduga dalam pendiriannya masih ada kejanggalan, tidak sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku tentang pendirian pabrik. "Izin gangguan SITU/HO dan mengenai penanganan limbahnya harus ada," terangnya.

Sehingga diminta kepada DPRD dan Bupati Deliserdang agar meninjuau kembali pabrik yang diduga belum mempunyai izin lengkap. "Bila perlu menindak oknum bawahanya yang mencoba terlibat dan bermain-main dalam pendirian pabrik itu," ujarnya.

Disamping itu, tambahnya, sewaktu membangun tidak memiliki IMB, setelah mendapat protes pemilik memasang IMB, tetapi didalam isinya terlihat untuk rumah tempat tinggal. nyatanya sekarang sudah dibuat pabrik. "Berarti pemilik sudah melanggar dan menyalahi izin bangunan, izin rumah tempat tinggal tetapi dibuat pabrik. Oleh karena itu lkami berharap pada pihak terkait supaya melakukan penibndakan karena itu sudah meyalahi aturan," tegasnya.(walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini